Pixel Code jatimnow.com

Satpol PP Segel 60 Bangunan Tak Berizin di Surabaya

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Misbahul Munir
Petugas Satpol PP Surabaya saat melakukan menyegel bangunan liar (Foto :Satpol PP Surabaya for jatimnow.com)
Petugas Satpol PP Surabaya saat melakukan menyegel bangunan liar (Foto :Satpol PP Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penyegelan terhadap 60 bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, penyegelan ini dilakukan pada 3 lokasi pertama yang tak memiliki izin PBG. Total ada 150 bangunan yang bakal disegel. Bangunan tersebut yakni, bangunan rumah tinggal, tempat usaha, rumah kosong hingga bangunan yang sedang dibangun.

“Penyegelan ini kami lakukan karena adanya bantib (bantuan penertiban) dari DPRKPP. Sebelumnya kami menerima permohonan bantuan penertiban sebanyak 150 bangunan. Namun setelah kami verifikasi kembali, kami dapatkan 60 bangunan yang akan kami lakukan penyegelan,” kata Agnis, Selasa (19/9/2024).

“Penyegelan kami agendakan dapat rampung sampai dengan minggu depan, hari ini merupakan hari kedua kami melaksanakan penyegelan. Rencananya, dalam 1 hari kami targetkan penyegelan di 10 lokasi,” sambungnya.

Agnis menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan sesuai dengan pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013.

Baca juga:
Menteri ATR/BPN - PWNU Jatim Teken Kerja Sama Sertifikat Tanah Wakaf

Menurutnya, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan dan pemanggilan kepada pemilik bangunan untuk melakukan konfirmasi terkait izin bangunan, serta sejumlah administrasi yang lain.

“Khusus untuk rumah tinggal, kami tidak menutup semua akses, sehingga kami memberikan akses keluar masuk kepada orang yang tinggal di rumah tersebut. Tetapi dengan syarat, mereka tidak diperkenankan untuk melakukan pembangunan sampai memiliki izin. Selanjutnya, kami juga mengarahkan mereka untuk segera mengurus IMB, selama 2 minggu sebelum penyegelan,” jelasnya.

Baca juga:
Arus Peti Kemas TPS Naik 9,77 Persen Hingga Oktober 2024, Ekspor-Impor Tetap Stabil

Lebih lanjut, Agnis mengimbau, kepada para pemilik bangunan, jika ingin membuka segel pelanggaran, dapat segera mengurus ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA).

Ia berharap, dengan adanya pelaksanaan penyegelan ini, masyarakat Surabaya dapat lebih mentaati peraturan yang telah berlaku, khususnya terkait perizinan.