Pixel Code jatimnow.com

Jadwal SIM Keliling Tanggal 23-24 September di Surabaya, Cek Lokasinya

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Misbahul Munir
Ilustrasi. (dok jatimnow.com)
Ilustrasi. (dok jatimnow.com)

jatimnow.com - Satlantas Polrestabes Surabaya berinovasi dengan menghadirkan berbagai layanan bagi masyarakat di kota Pahlawan. Salah satunya, yakni layanan untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM).

Layanan yang dimaksud, yakni SIM Cak Bhabin, SIM Keliling (SIMLING) dan SIM Corner. Melalui inovasi ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan serta mendekatkan layanan kepada masyarakat yang ingin mengurus atau memperpanjang SIM C dan SIM A yang masa berlakunya hampir habis.

Adapun jadwal layanan SIM pada hari Senin (23/9/2024) berada di parkiran Pasar Baru Gununganyar wilayah Polsek Gununganyar dan parkiran Mall ITC pindahan dari Gereja Kristus Raja Tambaksari.

Kemudian, pada Selasa (24/9/2024) berada di halaman parkir Masjid Baitul Ghofur Sonoprojo Kecamatan Sukomanunggal dan Halaman Masjid Al Ansor Jalan Greges Asemrowo.

Untuk waktu pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Namun disarankan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM untuk datang lebih awal, karena antrian pelayanan SIM keliling dibatasi.

Baca juga:
Jadwal Layanan SIM Keliling Surabaya Selasa 6 Agustus, Cek Lokasinya

Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM harus mempersiapkan dokumen seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM yang akan diperpanjang dan SIM asli, surat tes kesehatan, surat tes psikologi.

Biaya untuk perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah untuk SIM A Rp80.000 dan untuk SIM C Rp75.000.

Baca juga:
Jadwal SIM Keliling Surabaya 30-31 Juli 2024, Cek Lokasinya

Sementara itu, perlu diketahui bagi masyarakat, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang atau harus mengurus SIM baru.

Sekedar diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.