Pixel Code jatimnow.com

Mahasiswa UTM Bangkalan jadi Tersangka Penganiayaan Pacar

Editor : Yanuar D   Reporter : Fathor Rahman
Mahasiswa UTM Bangkalan tersangka penganiayaan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Mahasiswa UTM Bangkalan tersangka penganiayaan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Achmad Fikri Islamuddin (20) asal Kabupaten Gresik resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pacarnya berinisial D (21) asal Nganjuk.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, aksi penganiayaan itu dipicu oleh sikap korban yang dinilai acuh terhadap pelaku. Hal itu membuat pelaku emosi dan mula melakukan penganiayaan sejak bulan April 2024 lalu hingga bulan September ini.

"Jadi hubungan mereka sudah terjalin sejak 1,5 tahun dan belakangan pelaku merasa korban cuek,” ujarnya, Selasa (24/9/2024).

Pelaku yang masih duduk di semester 5 Program Studi Teknik Industri ini juga mengaku pada polisi jika ia tersulut saat menghubungi korban pada hari Sabtu (21/9/2024) lalu tak direspon.

Baca juga:
Korban Penganiyaan Mahasiswa UTM Bangkalan Lapor Polisi

"Korban lalu mendatangi kos korban dan meminta teman kos di sana untuk memanggil korban," imbuhnya.

Korban yang saat itu tidur merasa kaget dan buru-buru bersiap menemui pelaku. Keduanya cekcok hingga pelaku mulai memukul dan menginjak korban. Aksi penganiayaan itu terekam oleh video tetangga depan kos yang menyaksikan langsung pelaku memukuli korban dengan membabi buta.

Baca juga:
UTM Bangkalan Resmi Batalkan Kenaikan UKT, yang Terlanjur Bayar Bagaimana?

"Hasil visumnya terdapat lebam disejumlah titik tubuh korban dan juga terdapat luka gigitan serta cakaran," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, kini pelaku harus berurusan dengan hukum dan dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.