Pixel Code jatimnow.com

Bawaslu Jember Beri Rambu Netralitas untuk Kepala Desa, Ingatkan Ancaman Pidana

Editor : Yanuar D   Reporter : Sugianto
Bawaslu Jember sosialisasi dan deklarasi netralitas kepala desa. (Foto: Syakur/jatimnow.com)
Bawaslu Jember sosialisasi dan deklarasi netralitas kepala desa. (Foto: Syakur/jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menggelar sosialisasi dan deklarasi netralitas kepala desa di Pilkada Serentak 2024. Jika terbukti tidak netral, kades bisa dipidana. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim mengatakan, sebelumnya telah dilakukan hal yang sama kepada TNI, Polri dan ASN. 

"Berkaca Pemilu 2024 dan hasil mitigasi, netralitas kepala desa menjadi potensi kerawanan di Pilkada 2024 ini. Sehingga sangat penting untuk dilakukan sosialisasi dan deklarasi bersama tentang netralitas kepala desa," katanya, Kamis (26/9/2024).

Bawaslu Jember mengundang semua kepala desa yang ada di Jember, sebanyak 226 kepala desa untuk mengikuti sosialisasi dan deklarasi netralitas kepala desa di salah satu hotel di Jember. 

Adapun salah satu pelanggaran yang dilarang, yakni menggunakan pakaian berwarna yang mengarah ke identik ke salah satu pasangan calon. 

"Memang kalau baju itu sudah setiap harinya dipakai tidak jadi masalah, tapi kalau kalau baju itu tiba-tiba dipakai pada masa pemilihan ini, menjadi perhatian khusus," sebut Devi. 

"Sehingga, lebih baiknya dan lebih amannya baju identik ke salah satu pasangan calon untuk tidak dipakai terlebih dahulu, biar tidak mengarah ke keberpihakan ke salah satu paslon," sarannya.

Selain baju, bentuk kerawanan lain yang berpotensi menimbulkan masalah terhadap kades, yaitu harus bijak dalam bermedia sosial serta berkegiatan di desanya. 

Baca juga:
Timnas Kalahkan Arab Saudi, Gus Fawait Kian Greget Angkat Derajat Persid Jember

"Misal berkegiatan desa, tapi disana mengarahkan keberpihakan ke salah satu paslon," jelasnya. 

Devi menegaskan, ada undang-undang pemilihan dan dua pasal yang bisa menjadi perhatian khusus, yakni pasal 71 ayat 1 bahwa kepala desa tidak boleh membuat atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

"Sehingga dari itu, bisa ditarik di banyak hal kegiatan. Sanksinya adalah pidana, karena masuk di ketentuan pidana pada pemilihan, paling ringan 1 bulan kurungan dan paling banyak 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan denda minimal 600 ribu dan maksimal Rp6 juta," tegasnya. 

"Jika memang nanti itu terbukti menjadi pelanggaran pidana pemilihan, dari kasus yang ada maka ancaman pidana," terang dia. 

Baca juga:
Gus Fawait Ajak Semua Relawan Jaga Pilkada Jember: Kalau Difitnah Senyumin Aja

Devi kembali menyatakan, ada dua dugaan pelanggaran yang nanti bisa diproses, tergantung dari pelanggaran seperti apa. Karena ada undang-undang lain, yang juga bisa dijadikan cantolan. 

"Sehingga cantolan nanti akan kami rekomendasikan kepada bupati atau pemerintah kabupaten," urainya.