jatimnow.com - KPU Sampang menetapkan batasan penggunaan dana kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye Pilkada serentak 2024.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sampang, Fadli mengatakan pihaknya menetapkan batasan dana kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sampang 2024 sebesar Rp58 miliar.
"Jumlah itu sudah disepakati saat kami menggelar rapat koordinasi bersama Liaison Officer (LO) kedua pasangan calon (Paslon) dan Bawaslu," ujarnya, Jumat (27/9/2024).
Ia mengatakan, penetapan batasan dana kampanye dilakukan sesuai aturan. Tak hanya itu, pembatasan dilakukan agar tidak melampaui batas yang sudah ditentukan.
Adapun rinciannya yakni dana pertemuan terbatas maksimal Rp6 miliar, dana pertemuan tatap muka dan daring Rp7,5 milyar, dana pembuatan bahan kampanye Rp44,2 miliar, dana penyebaran bahan kampanye kepada umum Rp37,5 juta, dana pemasangan alat peraga kampanye. Rp18,6 juta.
Baca juga:
Pemilih Disabilitas di Sampang Capai 1.116 Orang, KPU: Semua Punya Hak Sama
Selain itu, jasa menajemen atau konsultasi Rp40 juta, Alat peraga kampanye Reklame, Baliho atau Billboard Rp15 juta. Spanduk Rp123 juta, Umbul-umbul Rp223 juta.
Bahan kampanye Selebaran Rp 30 juta, Brosur Rp42 juta, Pamflet Rp4,5 juta, Poster Rp15 juta.
Baca juga:
Baliho Paslon Pilbup Sampang Aba Idi - Ra Mahfud Dirusak, Pelaku Masih Misterius
Lalu, kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye pemilihan dan ketentuan perundang undang-undangan Rapat umum Rp250 juta, Kampanye melalui media sosial Rp10 juta. Kampanye melalui media daring Rp10 juta.
"Jadi kami mohon seluruh peserta Pilkada ini bisa menaati aturan yang sudah disepakati," pungkasnya
URL : https://jatimnow.com/baca-71998-kpu-sampang-tetapkan-batasan-dana-kampanye-ini-rinciannya