Pixel Code jatimnow.com

Linmas TPS 004 Sampang Meninggal Dunia Diduga Akibat Kelelahan

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Fathor Rahman
Petugas linmas di Sampang meninggal dunia. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com0
Petugas linmas di Sampang meninggal dunia. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com0

jatimnow.com - Petugas linmas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 004 Kelurahan Rong Tengah, Kecamatan/Kabupaten Sampang meninggal dunia. Diduga, penyebab kematian diakibatkan kelelahan saat proses persiapan pelaksanaan Pilkada.

Komisioner KPU Sampang, Suharianto membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, korban yakni Mohammad Sahibur Rohman yang merupakan warga sekitar TPS.

"Iya betul, beliau merupakan petugas Linmas di TPS 004 di Kelurahan Rong Tengah," ujarnya, Kamis (28/11/2024).

Ia mengatakan, diduga korban meninggal dunia usai kelelahan dan kurang istirahat. Pasalnya, sebelum pelaksanaan Pilkada dimulai, korban sempat membantu mendirikan TPS, sekaligus menunggu kedatangan kotak suara di TPS dan tidak tidur hingga subuh.

Baca juga:
Suara untuk Cabup Sampang Abah Idi Menang Telak di TPS Desanya

Keesokan harinya (27/11/2024), korban juga sudah bertugas menjadi linmas di TPS itu. Bahkan ia berada di TPS hingga pukul 17.00 saat proses rekapitulasi berjalan.

"Lalu kemarin sore itu, beliau pamit ke Ketua PPS untuk pulang karena pusing. Dan memang jarak rumahnya dekat,"ungkapnya.

Baca juga:
Puluhan Personel Marinir Amankan di Pilkada Sampang

Beberapa menit kemudian, saat korban masih baru tiba di depan rumahnya, korban pingsan. Warga dan petugas lain yang melihat kejadian itu mengira korban hanya pingsan biasa. Namun, disaat korban pingsan itulah diduga korban meninggal.

"Diduga meninggal akibat kelelahan. Dari pihak keluarga menyampaikan korban dulu sempat punya riwayat penyakir asma namun sudah tidak pernah kambuh," pungkasnya.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.