Pixel Code jatimnow.com

Pemkab Tulungagung Buka Pendaftaran untuk 521 Formasi P3K 2024

Editor : Yanuar D   Reporter : Bramanta Pamungkas
Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Kepegawaian dan SDM (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung resmi mengumumkan pembukaan penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024. Ratusan formasi tersedia dalam rekrutan tahun ini, terbagi dalam formasi guru, formasi tenaga kesehatan dan formasik teknis.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto mengatakan, tahun ini dibuka kesempatan bagi putra/putri warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, dengan jumlah alokasi formasi sebanyak 521 formasi.

Dengan rincian formasi yakni Tenaga Guru sebanyak 100 formasi, kemudian Tenaga Kesehatan sebanyak 100 formasi dan Tenaga Teknis sebanyak 321 formasi.

“Seluruh formasi tersebut bisa dilihat dalam unggahan website BKPSDM Tulungagung pada link, https://bkd.tulungagung.go.id/pppk2024 atau di portal SSCASN BKN," ujarnya, Jumat (4/10/2024).

Soeroto menerangkan ada dua tahapan pelaksanaan seleksi, yakni seleksi periode pertama bagi pelamar dengan kriteria prioritas yakni pelamar prioritas guru, kemudian eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan tenaga yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.

Baca juga:
Pemkab Tulungagung Lakukan Mitigasi Bahaya Bencana Hidrometeorologi

Kemudian untuk seleksi periode kedua, diperuntukkan bagi pelamar dengan kategori tenaga Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah. Namun dengan catatan pembukaan selekai periode kedua ini dilakukan apabila ada kekosongan formasi pada pelaksanaan seleksi pertama.

“Ada dua kriteria pendaftar dalam rekrutmen PPPK tahun ini," terangnya.

Baca juga:
3.005 Peserta Seleksi P3K Pemkab Tulungagung Jalani Tes CAT Mulai Besok

Selain itu terdapat beberapa persyaratan lain yang musti dipenuhi. Seperti batasan usia minimal dan maksimal serta berkelakuan baik. Pihaknya juga telah membuat surat edaran pengumuman yang disampaikan kepada OPD terkait penerimaan P3K tahun 2024, sebagai wujud sosialisasi keterbukaan publik soal pelaksanaan penerimaan P3K tahun 2024.

"Semua pengumuman sudha kami sampaiakan mulai syarat hingga tanggal pelaksanaan ujian," pungkasnya.