Pixel Code jatimnow.com

Kecelakaan KA Argo Bromo di Bojonegoro, KAI Daop 8 Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Editor : Yanuar D   Reporter : Misbahul Munir
Satlantas Polres Bojonegoro dan Polsuska saat olah TKP (Foto: Satlantas Polres Bojonegoro/jatimnow.com)
Satlantas Polres Bojonegoro dan Polsuska saat olah TKP (Foto: Satlantas Polres Bojonegoro/jatimnow.com)

jatimnow.com - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menyesalkan terjadinya kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir - Surabaya Pasarturi di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) Desa/Kecamatan Boureno, Bojonegoro, pada Minggu (6/10/2024). Pihaknya berencana menempuh jalur hukum.

Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA Argo Bromo Anggrek mengalami kerusakan dan diganti dengan Lokomotif pengganti. Sejumlah perjalanan kereta api pun mengalami keterlibatan karena insiden ini. 

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, PT KAI Daop 8 Surabaya memohon maaf kepada masyarakat, khususnya pelanggan KA bahwa perjalanan KA terganggu akibat kejadian tersebut. 

"Selanjutnya KAI akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini, dimana kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses perhitungan,” jelas Luqman.

Selanjutnya, bagi para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini akan diberikan Service Recovery (SR) sesuai Permenhub No 63 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Untuk KA Argo Bromo Anggrek setelah pergantian lokomotif dan rangkaian dinyatakan aman, melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Stasiun Surabaya Pasarturi pada 05.10 WIB mengalami kelambatan 140 menit.

“Kami mohon maaf kepada para penumpang KA yang menggalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya KAI akan berupaya agar kenyamanan para penumpang tetap terjaga,” tambah Luqman.

KAI selalu mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine / isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Baca juga:
Ambulans RSUD Gambiran Kota Kediri Tertabrak KA Matarmaja, Sopir Tewas

"Selain mematuhi rambu-rambu, kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Selalu lakukan untuk berhenti, tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silakan jalan. KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang,” tuturpnya. 

Berikut daftar KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini:

- Ka 440 Commuterline Blorasura terlambat 56 menit

- Ka 78f Pandalungan terlambat 10 menit

Baca juga:
Kronologi KA Argo Bromo Anggrek Tabrak Truk Terobos Palang Pintu di Bojonegoro

- Ka 130a Gumarang terlambat 8 menit

- Ka 502 Commuterline Arjonegoro terlambat 33 menit

- Ka 2521 Angkutan Barang Limaspriuk Cargo terlambat 50 menit

- Ka 2515a Angkutan Barang Limaspriuk Cargo terlambat 30 menit