jatimnow.com – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono hari ini, Selasa (8/10/2024) memimpin sidang verifikasi atau pemeriksaan substantif pada 4 pemohon kewarganegaraan RI. Bersama Tim Evaluasi Terpadu Peneliti Permohonan Pewarganegaraan Indonesia, verifikasi kewarganegaraan tersebut dilaksanakan di Ruang Airlangga Kanwil Jatim.
Tim yang mengikuti kegiatan pemeriksaan tersebut, antara lain dari Divisi Keimigrasian, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Jatim, Kanwil Ditjen Pajak Jatim I dan Polda Jatim.
Didampingi Kabid Yankum Mustiqo Vitra, Kadivyankum menjelaskan bahwa pemeriksaan substantif ini merupakan bagian dari prosedur penilaian kelayakan bagi para pemohon yang ingin memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.
Proses ini mencakup evaluasi terhadap berbagai aspek, termasuk latar belakang pemohon. Beberapa di antaranya, yaitu ketaatan dalam membayar pajak bagi pemohon yang sudah bekerja di Indonesia, ketaatan dalam pemenuhan dokumentasi keimigrasian selama tinggal di Indonesia, ketaatan di bidang hukum seperti yang dibuktikan melalui SKCK, kelengkapan dalam pencatatan kependudukan dan sebagainya.
Baca juga:
2 Pimti Pratama Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
“Selain melakukan verifikasi berkas, tim pemeriksa juga melakukan wawancara,” terangnya.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui latar belakang, motivasi dan komitmen dari para pemohon serta untuk mengukur kemampuan berbahasa Indonesia dan pengetahuan tentang wawasan kebangsaan Indonesia.
Baca juga:
48 Napi High Risk di 7 Lapas Jatim Dipindah ke Nusakambangan
Dalam sidang verifikasi ini, Tim Evaluasi melaksanakan pemeriksaan terhadap empat orang pemohon kewarganegaraan melalui pasal 8 (Naturalisasi Murni). Asal negara pemohon kewarganegaraan, yaitu 2 orang dari China, satu orang dari Taiwan dan seorang lagi berasal dari Jepang.