Pixel Code jatimnow.com

Jadwal Layanan SIM Keliling di Surabaya 9 - 10 Oktober, Cek Lokasinya

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Misbahul Munir
Ilustrasi. (dok jatimnow.com)
Ilustrasi. (dok jatimnow.com)

jatimnow.com - Satlantas Polrestabes Surabaya hadir dengan inovasinya dengan berbagai layanan bagi masyarakat di Kota Pahlawan. Salah satunya yakni layanan untuk memudahkan dalam mengurus surat izin mengemudi (SIM).

Inovasi layanan tersebut, yakni layanan SIM Cak Bhabin, SIM Keliling (SIMLING) dan SIM Corner. Melalui inovasi ini, diharapkan dapat memberikan kenyamanan serta mendekatkan layanan kepada masyarakat yang ingin mengurus atau memperpanjang SIM C dan SIM A yang masa berlakunya akan habis.

Adapun jadwal layanan SIM tersebut, buka setiap hari Senin sampai dengan Sabtu dan hanya libur di hari Minggu atau hari libur nasional.

Sementara untuk jadwal layanan SIM pada hari Rabu (9/10/2024) - Kamis(10/10/2024) berada di parkiran SMAK Santo Yusuf Wilayah Polsek Karang Pilang dan parkiran Gereja Bhetani Nginden Kecamatan Sukolilo.

Untuk waktu pelayanan SIM keliling dibuka mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Namun disarankan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM untuk datang lebih awal, karena ada pembatasan untuk pelayanan SIM keliling.

Baca juga:
Jadwal Layanan SIM Keliling di Surabaya 14 Oktober, Cek Lokasinya

Adapun bagi anda yang ingin memperpanjang SIM jangan lupa untuk mempersiapkan sejumlah dokumen, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM yang akan di perpanjang dan SIM asli, surat tes kesehatan dan surat tes psikologi.

Selanjutnya untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan untuk SIM C Rp 75.000.

Baca juga:
Jadwal SIM Keliling Polrestabes Surabaya 11 - 12 Oktober 2024, Cek Lokasinya

Namun, bagi anda yang memiliki SIM yang telah melewati masa berlaku, tidak bisa melakukan perpanjangan SIM. Anda diharuskan untuk mengurus SIM baru.

Sekedar diketahui, sesuai dengan Pasal 281 undang-undang lalulintas. Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor dijalan raya wajib mempunyai dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraannya. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.