Pixel Code jatimnow.com

Perusakan Baliho, KemenPAN RB Apresiasi, Terdakwa Siskawati Banding

Editor : Redaksi  
Suasana sidang Siskawati di Tipikor. (Foto:Ahaddiini HM/jatimnow.com).
Suasana sidang Siskawati di Tipikor. (Foto:Ahaddiini HM/jatimnow.com).

jatimnow.com - Masa kampanye jelang Pilkada Serentak diwarnai dengan beragam aksi, termasuk perusakan baliho paslon. Hal ini seperti yang menimpa paslon Pilkada Sidoarjo, Subandi-Mimik Idayana.

Disusul, KementerianPAN RB memberikan apresiasi terhadap Layanan SKCK Online dan SKCK Keliling Online Polresta Sidoarjo dan putusan hukuman 4 tahun penjara untuk terdakwa kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo, Siskawati.

Simak rangkuman redaksi atas 3 berita pilihan pembaca tersebut.

Tim Subandi - Mimik Adukan Perusakan Baliho Kampanye ke Bawaslu Sidoarjo

Tim pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi-Mimik Idayana adukan perusakan baliho kampanye ke Bawaslu setempat.

Baca juga:
Maling Motor Terpeleset, UMK 38 Daerah di Jatim, Gelapkan Uang Nasabah

KemenPAN RB Apresiasi Layanan SKCK Keliling Online Polresta Sidoarjo

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KementerianPAN RB) memberikan apresiasi terhadap Layanan SKCK Online dan SKCK Keliling Online Polresta Sidoarjo.

Baca juga:
Banjir, Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan, Bagikan 500 Paket Sembako

Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan terdakwa kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo, Siskawati, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan, Rabu (9/10/2024).