jatimnow.com - Sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya Muhammad Agil Akbar diwarnai aksi demo.
Sidang dengan agenda pelanggaran kode etik, di kantor KPU Jawa Timur, Kamis (10/10/2024) diperkuat dengan tuntutan pemecatan oleh Aliansi Suara Perempuan untuk Keadilan.
Mereka mengecam dugaan asusila yang dilakukan Agil, segera diproses. Mereka juga membawa sejumlah spanduk dan poster berisikan kecaman.
"Badan Pengawas Pemilu bukan pemuas nafsu,” tulis salah satu poster yang mereka bawa.
"Pecat predator seksual,” bunyi poster lainnya.
Baca juga:
Predator Seksual Incar Korban via Game Online, Anak-anak Rentan Terjebak
"Sangat disayangkan pejabat atau penyelenggara negara menggunakan jabatannya untuk memperdaya atau menipudaya korban perempuan dengan janji sembarang kalir (segala cara), sampai seorang perempuan dapat tiduri,” kata Fajar Kurnia selaku perwakilan Aliansi Suara Perempuan untuk Keadilan.
Mereka menuntut agar Agil dipecat dari Bawaslu Surabaya, diproses hukum secara pidana, untuk keadilan bagi korban.
"Kami ingin ada pemecatan, dan kalau memang bisa dihukum secara pidana pasal 298 KUHP, dan perlindungan serta keadilan bagi korban,” ujarnya.
Baca juga:
Predator Anak di Probolinggo Mengganas, Sebulan Terungkap 3 Kasus Kekerasan Seksual
Sidang berlangsung tertutup, sejumlah komisioner Bawaslu Surabaya dan pihak pelapor terlihat hadir di kantor KPU Jawa Timur.
Dalam sidang etik itu, Agil diperiksa dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024, terkait tindakan asusila.