Pixel Code jatimnow.com

Donatur Penyebab Keracunan Massal di Kediri Sudah Lama Jual Snack Kedaluarsa

Editor : Redaksi   Reporter : Yanuar Dedy
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto. (Foto: Polres Kediri/jatimnow.com)
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto. (Foto: Polres Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Kediri menetapkan satu tersangka atas peristiwa keracunan massal yang dialami jamaah selawat di Desa Krecek Kecamatan Badas, pada Selasa (1/10/2024) pekan lalu. Pelaku berinisial AFF (44) pemilik toko Tiga Putra grosir, asal desa setempat.

AFF merupakan donatur atau penyumbang jajanan dan minuman yang diduga kedaluarsa.

Akibatnya ratusan warga mengalami keracunan dan harus dilarikan ke rumah sakit.

"Ada 155 orang yang mengalami keracunan setelah mengkonsumsi jajanan makanan dan minuman," kata Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, Sabtu (12/10/2024).

Kapolres Kediri, mengatakan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersangka AFF memang sengaja memberikan produk makanan kedaluarsa kepada warga saat pengajian tersebut. Dia bahkan memperdagangkan barang rusak tersebut sejak 6 bulan lalu.

"Perdagangan makanan minuman expired ini sudah dilakukan selama 6 bulan oleh AFF," kata AKBP Bimo.

Disampaikan Kapolres Kediri, bahwa tersangka mengaku bisnis makanan kedaluwarsa itu dilakukan untuk meraup keuntungan yang lebih banyak.

Baca juga:
Gudang Donatur Makanan yang Bikin 155 Jamaah Selawat di Kediri Keracunan Disegel

“Modus operandinya, tersangka membersihkan produk makanan yang telah rusak dan kedaluwarsa, kemudian menghapus tanggal kedaluwarsa asli,”jelas AKBP Bimo.

Tanggal kedaluwarsa tersebut diganti dengan yang baru menggunakan alat cetak, sehingga makanan yang seharusnya sudah tidak layak konsumsi kembali tampak layak dijual di pasaran.

Sementara saat ini, pihak kepolisian masih menetapkan satu tersangka, dan tidak menutup kemungkinan akan ada yang lainnya.

"Suami AFF dan karyawannya saat ini masih ditetapkan sebagai saksi, kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas," tegas AKBP Bimo.

Baca juga:
Ratusan Jamaah Selawat di Kediri Keracunan, Donatur Makanan Kabur

Atas perbuatannya, AFF dikenai pasal lapis yang terdiri dari perlindungan konsumen juga pasal tentang pangan.

Kapolres Kediri juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap makanan dan minuman yang akan dibeli untuk di cek terlebih dahulu kondisinya. 

"Pastikan kondisi makanan dan minuman yang akan dibeli di cek terlebih dahulu. Terutama tanggal kadaluarsanya," pungkas AKBP Bimo Ariyanto.