jatimnow.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi WN Belanda berinisial JB yang melakukan pelanggaran
keimigrasian berupa overstay. JB terdampar di Jombang setelah berpisah dengan istrinya asal Kupang.
JB tinggal lebih dari dua bulan setelah masa ijinnya habis 21 Juli 2024. JB merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga yang dikeluarkan pada
tanggal 17 Juli 2023 oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. JB menikah dengan istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia berinisial J dan berdomisili di Kupang.
Akibat adanya ketidakharmonisan dalam rumah tangganya, JB berpindah-pindah tempat dan berakhir di Jombang. Di Jombang, JB menemui temannya yang juga berkewarganegaraan Belanda.
Teman JB ini kemudian yang menemani JB ke Kantor Imigrasi Kediri untuk melaporkan diri. Sejak tanggal 1 Oktober 2024, JB menjalani proses pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.
Tindakan pendeportasian ini dilakukan, pada Kamis (17/10/2024) melalui Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten. Dia dikawal dua petugas Kantor Imigrasi
Baca juga:
Overstay 148 Hari, Imigrasi Malang Deportasi Warga Negara Timor Leste
Kediri hingga pintu keberangkatan dengan maskapai Garuda Indonesia Airlines nomor penerbangan GA900 rute Jakarta (CGK) – Doha (DOH) dan dilanjutkan dengan penerbangan maskapai Qatar Airlines nomor penerbangan QR273 dengan rute Doha (DOH) – Amsterdam (AMS).
Untuk JB selain dikenakan tindakan pendeportasian juga dikenakan tindakan penangkalan dengan memasukkan namanya ke dalam daftar penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Adrian Nugroho, mengatakan akan menindak tegas Orang Asing yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
Baca juga:
Wanita asal Sri Lanka Dideportasi Imigrasi Kediri usai Melahirkan
“Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) yang berupa pendetensian, pendeportasian dan penangkalan ini merupakan bukti komitmen Kantor Imigrasi Kediri dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujar Adrian, Jumat (18/10/2024).
Dari bulan Januari hingga September 2024, diketahui Seksi Inteldakim telah melaksanakan 5 (lima) Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
“Kami menyambut baik setiap warga negara asing yang berkegiatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri tetapi apabila terjadi pelanggaran keimigrasian maka Kantor Imigrasi Kediri tidak akan mentolerirnya dan akan dilakukan penindakan,” tutup Adrian.