Pixel Code jatimnow.com

Polisi Beber Fakta Anak Bunuh Bapak di Jember, Sempat Kabur Temui Kiai

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Sugianto
Tersangka saat diamankan di Polres Jember. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Tersangka saat diamankan di Polres Jember. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Usai menusuk bapak kandung sebanyak 4 kali di dalam rumahnya di Lingkungan Jambuan, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari Jember, Sutikno (39) langsung kabur melarikan diri menemui kiai.

"Jadi tersangka usai melakukan pembunuhan pulang ke rumahnya dan mencuci pisau yang dipakainya. Lalu ia kabur ke Kalisat dan tersangka berhasil diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni dalam press conference, Senin (4/11/2024).

Informasi diperoleh, tersangka pergi ke salah satu pondok pesantren di Kalisat untuk menemui salah satu kiai.

Kasat Reskrim mengungkapkan, tersangka warga Kelurahan Tegal Gede itu sengaja berangkat dari rumahnya membawa pisau dapur yang besar, dengan diselipkan di dalam bajunya.

Tersangka mengajak kedua temannya ke rumah bapaknya untuk meminta surat tanah, yang pengakuan tersangka menjadi hak warisnya.

"Sampai di rumahnya bapaknya terjadi cekcok, karena meminta surat tanah tidak diberi oleh bapaknya. Seketika itu tersangka menusuk bapaknya," ungkapnya.

Baca juga:
Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres

"Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung belakang dua kali di sebelah kiri, dan dua kali di bagian perut sebelah kiri korban," sambungnya.

Namun demikian, hasil autopsi jenazah dari RSD dr. Soebandi Patrang juga ditemukan luka sayatan di bagian tangan korban.

Sedangkan untuk kedua teman tersangka, sudah diperiksa satu orang dan saat kejadian berada di luar rumah korban.

Baca juga:
Anak Bacok Bapak Hingga Tewas di Jember, Gegara Sertifikat Tanah

"Kita juga melakukan pengejaran terhadap satu orang teman tersangka, yang saat itu ada di dalam rumah," terangnya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan, senjata tajam jenis pisau dapur, tiga sepeda motor yang digunakan tersangka bersama temannya, satu buah sarung, sample darah dan sebagainya.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider 338 Sub Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.