Pixel Code jatimnow.com

Anak Bacok Bapak Hingga Tewas di Jember, Gegara Sertifikat Tanah

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Sugianto
Situasi sesudah kejadian pembacokan anak kepada ayahnya (Foto: Nanang for jatimnow.com)
Situasi sesudah kejadian pembacokan anak kepada ayahnya (Foto: Nanang for jatimnow.com)

jatimnow.com - Meminta sertifikat tanah tidak diberi, pemuda Sutikno (35) di Lingkungan Jambuan, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari Jember, tega membacok bapaknya hingga tewas.

"Anaknya minta sertifikat tanah, sama istrinya diminta kasihkan, tapi sama bapaknya dipertahankan, karena sudah habis banyak," kata AA, tetangga korban, Sabtu (2/11/2024).

Bapaknya bernama Sutali itu tidak memberikan sertifikat tanah, karena rencana akan dijual. Sementara Sutikno sudah sering menjual harta warisan.

"Karena sudah habis banyak anaknya. Banyak yang dijual sudah, sawah, pekarangan dan ini minta lagi," sebutnya.

Menurutnya, sebelum terjadi pembacokan sempat terjadi cekcok mulut antara bapak dan anak. Mendengar itu, lalu ia menuju ke rumah korban.

Baca juga:
Polisi Beber Fakta Anak Bunuh Bapak di Jember, Sempat Kabur Temui Kiai

"Kejadian pukul 19.00 WIB, yang dibacok itu setelah turun dari masjid usai salat Isya, pulang dari masjid anaknya datang. Sempat cekcok, dibacok pakai pisau panjang," jelasnya.

"Dia (terduga pelaku) anak tunggal, dan sudah berkeluarga hingga punya anak dua," sambungnya.

Sepengetahuan AA, terduga pelaku tinggal di Kelurahan Tegal Gede, Kelurahan Sumbersari. Ia tega menghabisi bapaknya dengan sebagai pisau besar dan melukai bagian perut.

Baca juga:
Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres

Bapaknya yang berprofesi petani itu tewas dan dibawa langsung ke RSD dr Soebandi Jember untuk diautopsi.

"Kalau anaknya sudah dibawa polisi langsung," ujarnya.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.