Pixel Code jatimnow.com

Sengketa Tanah, Pemkab Ponorogo Disomasi Keturunan Mantan Bupati

  Reporter : Erwin Yohanes Mita Kusuma
Bupati Ipong
Bupati Ipong

jatimnow.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mendapat somasi dari salah satu warganya. Somasi tersebut terkait dengan kepemilikan lapangan di lokasi wisata Telaga Ngebel.

Dalam somasi yang dilayangkan setahun lalu, Pemkab Ponorogo dituntut untuk segera angkat kaki meninggalkan tanah lapangan yang sering digunakan tempat hiburan warga Ponorogo tersebut.

Pasalnya, tanah seluas 2.200 meter persegi itu telah diakui menjadi milik perseorangan.

“Saat menerima somasi itu saya kaget. Karena ternyata tanah itu telah disertifikatkan,” kata Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni, Jumat (28/9/2018) pagi.

Ia menjelaskan, yang mensomasi mengaku sebagai keturunan dari mantan Bupati Ponorogo, Soebarkah Poetro Hadiwirjo.

“Saya lupa nama penggugatnya. Yang jelas anak mantan bupati atau keturunannya Bupati Soerbarkah,” bebernya.

Isi dari somasi tersebut intinya lapangan telah disertifikat dengan nama perseorangan. Bahkan sertifikat tersebut telah ada sejak tiga dekade lalu.

"Saya tidak tahu jelas bagaimana ceritanya kok bisa aset daerah itu berpindah menjadi milik perseorangan. Ya 30 tahun lalu, atau sekitar tahun 1980 an,” ujarnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Ipong mengungkapkan sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengakusisi kembali aset daerah tersebut.

Baca juga:
Laskar Kamil, Bantahan Ketua KPU Sidoarjo, Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo

Seperti mendisposisikan penanganan perkara itu kepada sekda dengan jalan mengajukan gugatan balik melalui Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.

"Saya juga sudah bilang ke Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Ponorogo, sekitar beberapa bulan lalu agar dibantu pengacara negara ketika menggugat tanah itu,’’ ungkapnya.

Namun sebelum itu, pihaknya akan mencoba menempuh jalur mediasi lebih dulu. Dengan harapan ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan untuk mengembalikan kepemilikan tanah lapangan tersebut kepada pemkab.

‘’Kami coba akan beritahu kepada yang bersangkutan. Dari pada nanti ini malah kehilangan, bahkan sampai menjadi (perkara) pidana. Kalau bisa serahkan secara baik-baik ke pemkab,’’ terang Ipong.

Oleh sebab itu, Ipong menjadikan proses penyertifikatan aset daerah tersebut sebagai prioritas pada tahun depan.

Baca juga:
Tanah Longsor Tutup Akses Jalan Madiun ke Telaga Ngebel Ponorogo

Dia berharap ada solusi terkait penganggaran dalam APBD 2019 dapat digunakan untuk mengurus proses sertifikasi aset daerah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo.

"Toh saya pikir itu tidak mahal. Anggarkan saja pada APBD 2019 untuk sertifikasi seluruh aset daerah,’’ harapnya.