Pixel Code jatimnow.com

Kata Cabdindik soal Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo

Editor : Yanuar D   Reporter : Ahmad Fauzani
Penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana BOS di SMK PGRI Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana BOS di SMK PGRI Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus mengusut kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo. Terbaru, mereka menggeledah kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur wilayah Ponorogo-Magetan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Kepala Cabdindik Ponorogo-Magetan, Supardi, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Kejari Ponorogo di kantornya. 

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Supardi pada Kamis (14/11/2024).

Dalam penggeledahan tersebut, Kejari Ponorogo menyita sebuah komputer dan beberapa dokumen terkait laporan penggunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. 

Supardi menjelaskan bahwa dana BOS sendiri ditransfer langsung oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing sekolah. 

“Untuk SMK, dana BOS dialokasikan sebesar Rp 1,6 juta per siswa per tahun,” terangnya.

Lebih lanjut, Supardi menyebutkan bahwa pihaknya di Cabdindik hanya bertugas menghimpun laporan penggunaan dana BOS dari sekolah-sekolah, tanpa campur tangan langsung dalam pengelolaan. 

Baca juga:
Kasus Dana BOS SMK 2 PGRI: Kejari Ponorogo Sita 7 Bus, 2 Avanza dan 1 Pajero

“Kami hanya menerima laporan pertanggungjawaban dana BOS dan memastikan sesuai aturan,” katanya. 

Ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan sekolah terhadap petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang telah diatur dalam regulasi Kementerian Pendidikan.

Penggeledahan ini berlangsung setelah Kejari Ponorogo menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo yang diduga terjadi sejak tahun 2019 hingga 2024.

Baca juga:
Kasus Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo, Rumah Guru Dijadikan Kantor Penyedia ATK

Kejari Ponorogo lantas memperluas penyelidikan dengan memeriksa sejumlah dokumen pencairan dana BOS, laporan pertanggungjawaban, serta perangkat elektronik dari sekolah dan Cabdindik.

Kasus ini dipicu oleh adanya laporan masyarakat yang mencurigai ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut. Dalam proses penyelidikan, pihak kejaksaan mendapati indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, dan pengumpulan saksi terus berlangsung. 

Kejari Ponorogo menyebutkan bahwa pemeriksaan saksi belum selesai dan terbuka kemungkinan adanya tersangka setelah bukti-bukti lebih lanjut diperoleh.