Pixel Code jatimnow.com

Bank Jatim Raih Gold Rank Dalam ASRRAT 2024

Editor : Redaksi   Reporter : Ni'am Kurniawan
Busrul Iman (Kanan) saat menerima penghargaan (foto: Bank Jatim for jatimnow.com)
Busrul Iman (Kanan) saat menerima penghargaan (foto: Bank Jatim for jatimnow.com)

jatimnow.com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) sukses mendapat penghargaan gold rank dalam The Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2024. Penghargaan prestisius tersebut diterima langsung oleh Direktur Utama bankjatim Busrul Iman. 

ASRRAT yang digelar oleh National Center for Corporate Reporting (NCCR) bekerja sama dengan Institute of Certified Sustainability Practitioners (ICSP) ini diikuti oleh 70 perusahaan dan organisasi dengan tema Enhanced Transparency and Accountability for Sustainable Business yang menyoroti pentingnya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam mendukung keberlanjutan.

Dirut Bank Jatim Busrul Iman gold rank yang diraih bankjatim ini juga menjadi bukti bahwa perusahaan selalu menjadikan praktik usaha berkelanjutan sebagai acuan dalam memandu langkah-langkah strategis ekspansi perusahaan. 

"Bank Jatim dalam menjalankan bisnis senantiasa menjaga keseimbangan aspek environment, social, and governance (ESG). Sebab, penerapan prinsip ESG dapat membuat operasional perusahaan terus berjalan berkelanjutan dan konsisten mencetak kinerja positif,” ungkapnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang telah diberikan kepada bankjatim. Awarding tersebut merupakan hasil dari langkah dan komitmen BJTM dalam menerapkan prinsip keberlanjutan dalam menjalankan roda bisnis demi menjaga keberlangsungan lingkungan serta sosial dalam jangka panjang. 

"Kami tentu bangga atas prestasi ini. Sebab, ini menunjukkan bahwa laporan keberlanjutan bankjatim konsisten dalam berkontribusi terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan. Kami berharap penghargaan gold rank tersebut dapat menjadi motivasi kami untuk terus mencapai target kinerja perusahaan,” tegasnya.

Baca juga:
Bank Jatim dan Kemendag RI Kerjasama Bangun Pengembangan Ekspor

Hingga triwulan ketiga tahun 2024, nilai asset bankjatim mencapai Rp106,63 triliun. Selanjutnya, kredit yang berhasil disalurkan bankjatim pada triwulan tiga 2024 sukses berada di angka Rp 62,19 triliun atau meningkat 20,13% (YoY). 

Selain itu, seluruh utilitas penggunaan layanan JConnect juga meningkat cukup masif. Hingga triwulan III 2024, JConnect Mobile telah memiliki 756.587 user. Angka tersebut naik 27,35 persen (YoY). Sementara untuk nominal transaksinya tercatat sebesar Rp 5,63 triliun atau naik 53,23 persen (YoY).

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas NCCR Profesor Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro dalam pidato secara daring mengatakan, Laporan Sustainability Corporate Global 2024 (OECD) menunjukkan bahwa laporan keberlanjutan yang diperbaiki dapat memitigasi risiko lebih baik dan meningkatkan kepercayaan pelanggan. 

Baca juga:
Bank Jatim dan Kementan Sinergi Kredit Usaha Alsintan

"Lingkungan keberlanjutan saat ini semakin memprioritaskan bisnis dengan aksi dan tujuan yang jelas. Selain itu, Laporan Morgan Stanley 2023 menunjukkan bahwa 85% pelanggan individu berminat dengan investasi keberlanjutan untuk perusahaan yang jujur berkomitmen, dan jujur terhadap keberlanjutan,” katanya.

Darwin juga menggambarkan transformasi signifikan dalam praktik pelaporan keberlanjutan. Dari yang awalnya hanya dilakukan oleh segelintir perusahaan, kini pelaporan keberlanjutan telah menjadi praktik yang umum dalam dunia bisnis. 

"Tren pelaporan keberlanjutan semakin menguat. Data KPMG menunjukkan bahwa 75% perusahaan besar dunia telah melakukannya. Di Indonesia, kewajiban pelaporan keberlanjutan semakin mendorong perusahaan untuk lebih transparan dan akuntabel terhadap dampak sosial dan lingkungan. Munculnya standar global seperti ISSB (International Sustainability Standard Board) semakin memperkuat tren ini, membuka jalan menuju masa depan perusahaan berkelanjutan," pungkasnya.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.