jatimnow.com - Polisi berhasil membongkar jaringan penggadai mobil rental di Surabaya. Pelaku kerap menggelapkan mobil-mobil rental dengan modus menyewa.
Imam Wahyudi (49) warga Bratang Gede 3/27, Surabaya dan Hatta Dwi Cahya (36) warga Klampis Semalang 7/19, Surabaya, dilaporkan ke polisi oleh pemilik rental mobil. Pasalnya, mobil yang disewa tidak kembali saat jatuh tempo dan justru digadaikan ke orang lain. Setelah dipolisikan, dua pria itu akhirnya ditangkap.
Sedangkan orang yang mempolisikan kedua pelaku itu adalah Andhika Setiawan (43) warga Jalan Jemursari 205 A/8, Surabaya. Dia melapor setelah mobil Toyota Avanza N-1502-H miliknya tidak dikembalikan usai batas waktu penyewaan.
"Penyewaan mobil itu dilakukan pelaku Imam Wahyudi pada 6 Oktober 2017 lalu dan dilaporkan ke kami pada 21 September 2018 kemarin," tutur Kanit Reskrim Polsek Wonocolo, Ipda Mujiani, Minggu (30/9/2018).
Setelah mendapat laporan, Muji dan timnya langsung melacak keberadaan mobil yang digadaikan para pelaku. Mobil itu akhirnya terlacak berada di Cerme, Gresik dan berhasil disita. Setelah itu, Muji dan timnya menangkap Wahyudi yang dikembangkan ke Hatta, sang perantara.
"Kami juga menangkap tiga orang penadah yang saat ini sudah kami tahan dan periksa intensif," beber Muji.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Muji, pelaku menggadaikan mobil itu melalui Hatta. Dari penadah, Wahyudi mendapat uang gadai sebesar Rp 15 juta. Tapi saat ditemukan, mobil milik korban itu sudah berganti plat nomor polisi dari N-1502-H menjadi L-1880-YX.
"Kami masih memburu satu penadah lagi yang terlibat dalam jaringan ini," pungkas Muji.
Baca juga:
Mantri BRI Unit Umbulsari Jember Dibui, Uang Angsuran Nasabah untuk Judi Online
URL : https://jatimnow.com/baca-7375-polisi-bongkar-jaringan-penggelap-mobil-rental-di-surabaya