Pixel Code jatimnow.com

Hakordia 2024, Kejari Bojonegoro Selamatkan Miliaran Uang Negara

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Misbahul Munir
Kajari Bojonegoro Muji Martopo didampingi Kasi Pidsus (Kiri) dan Kasi Intel (Kanan) saat menyampaikan capaian kinerja (Foto: Munir/jatimnow.com)
Kajari Bojonegoro Muji Martopo didampingi Kasi Pidsus (Kiri) dan Kasi Intel (Kanan) saat menyampaikan capaian kinerja (Foto: Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Moment peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro membeberkan sejumlah capaian kinerja pada tahun 2024.

Sederet kegiatan pencegahan maupun penindakan beberapa perkara tipikor kini makin gencar dilaksanakan. Miliaran uang negara pun berhasil diselamatkan pada tahun ini. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo mengungkapkan bahwa dalam setahun terakhir, pihaknya telah melaksanakan berbagai kegiatan, baik pencegahan maupun penindakan perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Bojonegoro. 

"Hal ini dilaksanakan agar tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara," ujar Muji Martopo. 

Menyambung, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Aditya Sulaiman membeberkan, capaian kinerja yang mengalami peningkatan dari yang ditargetkan. 

Aditya menyebut, ada 2 perkara yang saat ini dalam tahap penyelidikan atau meningkat 200 persen dari yang ditargetkan hanya 1.

Selain itu, ada 5 perkara yang saat ini naik menjadi penyidikan dari yang sebelumnya ditargetkan hanya 1 perkara. 

Baca juga:
bankjatim Salah Satu Perusahaan yang Aktif Cegah Korupsi

"Pra tuntutan tipikor targetnya 1 perkara tercapai 5 perkara. Kemudian (tahap) penuntutan ada 4 perkara dari target 1 perkara," bebernya. 

Selain itu, Kejaksaan Negeri juga berhasil menyelamatkan keuangan negara dari beberapa kasus tipikor yang diungkap, di antaranya pengembalian dari kasus korupsi APBDes Desa Deling Kecamatan Sekar, dengan terpidana (eks Kepala Desa) Nety Herawati sebesar Rp480.507.000,00, dan denda Rp50 juta. 

Kemudian, pembayaran denda perkara tipikor Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro, terpidana (Eks Kepala Sekolah) Sarwo Edi sebesar Rp50 juta.

Baca juga:
Demo Tunggal Pria Ponorogo di Hakordia: Rakyat Sabar Menunggumu Sambil Ngopi

"Selanjutnya, pengembalian uang cashback mobil siaga desa tahun 2022 sebesar Rp4,9 miliar," tuturnya. 

Adapun untuk kegiatan pencegahan, tambah Kasi Intelijen Reza Aditya Wardhana, Pihaknya telah menggelar 21 kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum di 28 kecamatan. Lalu, melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah serta kegiatan interaktif melalui program Jaksa Menyapa yang disiarkan melalui radio. 

"Hari ini ada dialog untuk pengelolaan keuangan Bantuan Keuangan Desa (BKD) 2025 bersama dengan Asosiasi Kepala Desa (AKD), harapannya tahun ke depan tidak ada kasus korupsi," tutupnya.