Pixel Code jatimnow.com

Dua Pejabat PD Pasar Surya Surabaya Korupsi Setoran Parkir

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Misbahul Munir
ilustrasi
ilustrasi

jatimnow.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menahan dua pejabat PD Pasar Surya atas dugaan korupsi setoran parkir yang menyebabkan kerugian hingga Rp725,44 juta.

Kedua tersangka, yakni M. Taufiqurrahman, mantan Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019–2023, dan Masrur, Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya.

Keduanya diduga terlibat dalam perpanjangan kontrak parkir yang tidak sesuai prosedur.

Usai dilakukan serangkaian pemeriksaan keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Iswara, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2020-2023.

Menurutnya pada proses perpanjangan kontrak pengelolaan parkir. Masrur sebagai Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya diduga tidak melakukan evaluasi, kajian, dan negosiasi sebagaimana mestinya.

Sementara, Taufiqurrahman yang menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya saat itu langsung memberikan persetujuan atas perpanjangan kontrak tanpa memperhatikan prosedur sebagaimana mestinya.

Baca juga:
Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan

"Perpanjangan kontrak dilakukan meski terdapat tunggakan yang terus berlarut sejak 2020 hingga 2023. Akibatnya, PD Pasar Surya mengalami kerugian," ujar Agus Iswara, Senin (9/12/2024).

Penyidik menemukan ada kejanggalan terkait uang setoran parkir yang dilaporkan tersangka Masrur ke Kantor Pusat. Catatan laporan keuangan yang dilaporkan tidak sesuai dengan yang ada di kantor Pusat, kantor cabang dan pihak pengelola.

Selain itu, penyidik juga menemukan ada bukti uang yang tidak disetorkan ke Kantor Pusat.

Hal itu diperkuat dari keterangan dari 29 saksi dan dua ahli. Akhirnya tim jaksa penyidik menyimpulkan bahwa kedua tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan parkir di PD Pasar Surya Cabang Selatan.

Baca juga:
Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan M. Taufiqurrahman dan Masrur sebagai tersangka," tegas Agus Iswara.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsider, mereka dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.

Kejari Tanjung Perak masih terus mengembangkan untuk potensi keterlibatan pihak lain. Sementara itu, M. Taufiqurrahman dan Masrur kini ditahan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya.