Pixel Code jatimnow.com

Polres Trenggalek Tembak Nelayan Pantai Prigi, Buronan Kasus Narkoba

Editor : Yanuar D   Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka saat ditangkap Satresnaskoba Polres Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka saat ditangkap Satresnaskoba Polres Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskoba Polres Trenggalek melumpuhkan buronan pengedar narkoba yang selama ini dicari. Dari tangan pelaku berinisial HW (31) warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 8,6 gram.

Kasatreskoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo mengatakan tersangka merupakan residivis dari perkara yang sama dan tindak pidana umum. Saat ditangkap tersangka sempat melawan dan berusaha kabur.

"Pada saat melakukan penangkapan tersangka HW, petugas sempat mendapatkan perlawanan. Sehingga kami melumpuhkan dengan tembakan ke arah kaki tersangka," ujarnya, Rabu (11/12/2024).

Yoni menjelaskan, dalam aksinya tersangka mengedarkan barang haram itu dengan sistem ranjau. Dimana tersangka akan mengedarkan barang haram itu di lokasi yang ditentukan. Tersangka sehari-hari bekerja sebagai nelayan di Pantai Prigi.

Baca juga:
Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

“Tersangka ini memang kami cari-cari dan akhirnya berhasil ditangkap. Sehari-hari selain mengedarkan sabu, dia juga menjadi nelayan, dia memasarkan ke masyarakat biasa dan rekan nelayannya," tuturnya.

Selain tersangka HW, Satreskoba Polres Trenggalek juga berhasil mengungkap 8 kasus peredaran narkotika dan obat terlarang berbahaya (okerbaya) selama periode Oktober hingga Desember 2024. Dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mendapatkan 15,85 gram sabu-sabu dan 569 butir pil dobel L.

Baca juga:
Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban

“Adapun jumlah tersangka yang kami amankan selain HW berjumlah 8 tersangka," pungkasnya.