Pixel Code jatimnow.com

Daop 7 Madiun Amankan Aset Negara di Jalan TGP

Editor : Zaki Zubaidi  
PT KAI Daop 7 Madiun kembali mengamankan aset negara dar pihak yang tidak memiliki hak. (Foto: madiuntoday)
PT KAI Daop 7 Madiun kembali mengamankan aset negara dar pihak yang tidak memiliki hak. (Foto: madiuntoday)

jatimnow.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dan instansi terkait, berhasil mengamankan kembali aset strategis negara.

Aset tersebut berupa rumah dinas perusahaan yang berlokasi di Jalan TGP Nomor 8, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Vice President PT KAI Daop 7 Madiun, Suharjono menyampaikan bahwa aset dengan luas tanah 492 meter persegi dan bangunan seluas 118 meter persegi itu sebelumnya dimanfaatkan oleh pihak yang tidak memiliki hak atas aset tersebut.

"Aset tersebut digunakan secara ilegal tanpa adanya perikatan perjanjian kerja sama dengan PT KAI. Penertiban ini membuktikan keseriusan kami dalam menjaga aset negara yang dipercayakan kepada KAI," ujar Suharjono, dalam siaran pers, Rabu (11/12).

Lebih lanjut, Suharjono menjelaskan bahwa penertiban dan penguasaan kembali aset ini merupakan hasil nyata dari Nota Kesepahaman (MoU) antara PT KAI dengan Kejari Kota Madiun, yang bertujuan untuk melindungi aset perusahaan demi keberlanjutan operasional dan pelayanan publik.

Tidak hanya itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan PT KAI dalam menertibkan aset-aset yang selama ini dikuasai oleh pihak-pihak tidak berkepentingan.

Baca juga:
KAI Daop 7 Madiun Luncurkan Rangkaian Kereta Ekonomi New Generation

Perlu diketahui, selama 2024 PT KAI Daop 7 Madiun telah berhasil mengamankan total aset dengan luas mencapai 7.931 meter persegi di wilayah kerjanya.

"Kami akan terus melakukan upaya penertiban dan pengambil-alihan kembali aset perusahaan yang saat ini digunakan dan dimanfaatkan oleh mereka mereka yang tidak berhak atas penggunaan dan pemanfaatan aset tersebut," tegasnya.

Suharjono pun menambahkan, PT KAI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan pengalihan atau sertifikasi aset KAI secara ilegal.

Baca juga:
Pantauan Arus Balik Lebaran di Stasiun Wilayah Daop 7 Madiun

Selain itu, PT KAI membuka peluang kerja sama resmi bagi masyarakat atau pihak swasta yang ingin memanfaatkan lahan milik perusahaan melalui perjanjian yang sah.

"Kami ingin mendorong pemanfaatan aset negara secara produktif dan legal, sehingga dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga mendukung keberlanjutan operasional PT KAI," pungkasnya.