Pixel Code jatimnow.com

UMK Ponorogo Diusulkan jadi Rp2.380.646

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Ahmad Fauzani
Ilustrasi. (dok jatimnow.com)
Ilustrasi. (dok jatimnow.com)

jatimnow.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo 2025 diusulkan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK 2024.

Usulan ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Hasilnya, UMK 2025 diusulkan naik 6,5 persen dibandingkan UMK 2024,” ujar Kepala Disnaker Ponorogo, Suko Kartono, pada Kamis (12/12/2024).

Kenaikan ini berarti UMK Ponorogo 2025 bertambah Rp145.295, dari Rp2.235.311 pada tahun 2024 menjadi Rp2.380.606 pada tahun 2025.

Menurut Suko Kartono, persentase kenaikan ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Baca juga:
Sah! UMP Jawa Timur 2025 Naik 6,5 Persen, Berikut Rincian di 38 Daerah

“Kami sudah berkoordinasi dengan APINDO dan SPSI. Karena ini keputusan pusat, kami ikuti saja,” jelasnya.

Usulan kenaikan UMK ini dibawa ke tingkat provinsi pada Kamis (12/12/2024) untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut dari Dewan Pengupahan Provinsi.

“Setelah itu, baru akan diputuskan,” tambahnya.

Baca juga:
Besaran UMK 38 Daerah di Jatim Tahun 2025

Sementara itu, keputusan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 telah diumumkan pada Rabu (11/12/2024). Untuk kabupaten Ponorogo sendiri naik dari sebelumnya Rp2.235.311 menjadi Rp2.380.646.

Kenaikan UMK di Ponorogo diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.