Pixel Code jatimnow.com

Warga Probolinggo Transaksi Sabu Seberat 218 Gram di Sampang, Diringkus Polisi

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Fathor Rahman
Polres Sampang berhasil tangkap dua warga Probolinggo yang melakukan transaksi sabu. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Polres Sampang berhasil tangkap dua warga Probolinggo yang melakukan transaksi sabu. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - 2 Warga Probolinggo, yakni SH (29) dan AT (31) ditangkap polisi usai membeli sabu di Sampang. Mereka berhasil ditangkap di Jalan Raya Desa Ketapang Laok.

Kasatnarkoba Polres Sampang Iptu Hery Indratulloh Maulida mengatakan penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi adanya pembelian sabu di wilayah itu.

Kedua pelaku diketahui mengendarai mobil Honda Brio Satya warna silver nopol N 1330 OJ. Polisi lalu menggeledah mobil tersebut dan menemukan barang bukti sabu yang baru mereka beli dari penjual sabu di Sampang.

"Barang haram tersebut kami temukan di jok belakang. Ada tiga paket dengan masing-masing berat, yakni 75,30 gram, 93,28 gram dan 49,71 gram dengan total berat 218.29 gram," ujarnya, Selasa (17/12/2024).

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar

Menurut keterangan pelaku, 3 paket sabu itu dibeli dari AN warga Sampang. Kini polisi mendalami kasus itu untuk mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Sampang.

"Pelaku mengaku mereka ditugaskan mengambil barang kesini dan diantar ke Probolinggo setelah itu mereka akan diupah Rp2 juta," imbuhnya.

Baca juga:
4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi

Akibat aksinya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.