Pixel Code jatimnow.com

HMPV Dikabarkan Masuk Indonesia, Daop 9 Jember: Kereta Api Aman

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Sugianto
Para penumpang yang naik kereta api dari Stasiun Jember. (Foto: Humas KAI Daop 9 Jember)
Para penumpang yang naik kereta api dari Stasiun Jember. (Foto: Humas KAI Daop 9 Jember)

jatimnow.com - Meskipun Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah merilis Human Metapneumovirus (HMPV) masuk Indonesia, namun para pengguna kereta api tidak perlu khawatir.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember menyatakan, hingga saat ini tudak ada aturan yang berubah untuk baik kereta api.

"Hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan terbaru untuk naik kereta api. Jadi aturan naik kereta api, masih seperti yang berlaku sekarang,” kata Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, Jumat (10/1/2025).

Untuk naik kereta api, pelanggan hanya cukup memiliki tiket yang sesuai dengan identitas diri dan memilih rute sesuai dengan tujuan. Penumpang tidak perlu membawa hasil tes Covid-19, sertifikat vaksin dan tidak wajib memakai masker.

Bagi penumpang yang merasa kurang sehat, disarankan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum naik kereta api, serta menggunakan masker selama perjalanan.

"Jika dalam perjalanan dengan kereta api penumpang merasa kurang sehat, bisa langsung menghubungi petugas, untuk diarahkan ke tempat pemeriksaan kesehatan," imbaunya.

Baca juga:
Antisipas Penyebaran HMPV, BBKK Surabaya Perketat Pengawasan di Bandara Juanda

KAI Daop 9 Jember menyiapkan tiga lokasi pos kesehatan yang bisa dimanfaatkan oleh penumpang. Tiga lokasi tersebut terdapat di Stasiun Probolinggo, Stasiun Jember dan Stasiun Ketapang.

“Selain pos kesehatan, juga terdapat Klinik Mediska dengan tenaga kesehatan yang siap memberikan penanganan bila ada penumpang mengalami gangguan kesehatan,” terangnya.

KAI memastikan sebelum kereta api beroperasi setiap harinya, selalu dicuci baik eksterior maupun interior dengan bahan-bahan yang dapat membunuh kuman.

Baca juga:
34 Ribu Ekor Ayam Terpanggang di Jember, Kerugian Capai Rp 1,4 Miliar

"Setelah kereta api selesai beroperasi juga dilakukan fumigasi di tempat perawatan," urainya.

Apabila nanti ada kebijakan dari pemerintah, terkait aturan naik kereta api dengan concern adanya HMPV, KAI Daop 9 Jember akan senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah tersebut.