Pixel Code jatimnow.com

Ngaku Petugas Leasing, Pria di Blitar Tipu Nasabah Puluhan Juta

Editor : Yanuar D   Reporter : Bramanta Pamungkas
Polres Blitar Kota saat melakukan rilis. (Foto: Polres Blitar Kota/jatimnow.com)
Polres Blitar Kota saat melakukan rilis. (Foto: Polres Blitar Kota/jatimnow.com)

jatimnow.com - Andhik Wahyudiana, warga Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar terpaksa meringkuk di penjara. Pria 48 tahun ini mengaku sebagai petugas leasing dan menipu nasabah puluhan juta rupiah.

Tersangka menawarkan bisa membantu proses pelunasan pembayaran angsuran di sebuah perusahaan finance. Namun, uang tersebut tidak dibayarkan dan justru digunakan tersangka untuk keperluan pribadi.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Sukamto mengatakan tersangka mendatangi rumah korban dengan membawa daftar nasabah sebuah perusahaan finance. Tersangka datang ke rumah korban dengan mengaku sebagai petugas finance tersebut.

Tersangka membawa berkas-berkas terkait kredit kendaraan. Berkas itu dibuat pelaku seperti asli karena di bagian atas terdapat kop serta logo dari perusahaan finance ini.

“Tersangka mengaku sebagai petugas di perusahaan finance ini untuk meyakinkan korban tersangka membawa berkas dengan kop perusahaan," ujarnya, Jumat (17/1/2024).

Baca juga:
Marak Order Fiktif Catering Atas Nama Kodim, Dandim Bojonegoro: Segera Laporkan!

Tersangka menawarkan pelunasan khusus kepada korban. Selama ini korban diketahui memiliki tanggungan kredit kendaraan di perusahaa finance. Dia meyakinkan korban bahwa proses pelunasan bisa melewatinya tanpa harus ke kantor. Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut lalu setuju dan memberikan uang sebesar Rp35 juta untuk pelunasan.

“Selain itu korban juga diminta biaya Rp1,5 juta dengan alasan mengurus surat kuasa," tuturnya.

Baca juga:
Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!

Namun selang beberapa hari kemudian korban mendapat pemberitahuan dari perusahaan finance terkait pelunasan yang harus segera dibayarkan. Korban melakukan klarifikasi bahwa uang sudah dibayarkan melalui tersangka. Ternyata uang tersebut tidak dibayarkan tersangka dan digunakannya untuk keperluan pribadi. Tersangka lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

"Terangka dikenakan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP," pungkasnya.