jatimnow.com - Aturan tata cara pengelolaan perkotaan diluncurkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, melalui siaran pers, menegaskan regulasi ini memberikan acuan arah tentang pembangunan perkotaan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Ribka Haluk mengatakan, peluncuran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) mengatur secara komprehensif proses perencanaan pelayanan perkotaan.
Aturan ini mencakup penyediaan layanan perkotaan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), hingga inovasi berbasis teknologi dengan pendekatan Kota Cerdas (Smart City).
“Termasuk aspek pendanaan untuk mendukung sistem pelayanan perkotaan tersebut,” ucapnya melalui siaran pers di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Ribka menekankan bahwa RP2P bukanlah dokumen baru yang harus disusun oleh pemerintah daerah (Pemda), tetapi bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Urgensi penyusunan RP2P ini juga telah diamanatkan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
“RP2P akan terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), khususnya terkait pemanfaatan ruang yang menjadi kewenangan provinsi maupun kabupaten/kota,” jelasnya. Selain itu, penerapan RP2P juga mendukung program Asta Cita, yang bertujuan mewujudkan visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.
Ribka mengungkapkan, keterpaduan dalam RP2P melibatkan perencanaan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.
Baca juga:
Mendagri Tito Lantik Adhy Karyono Pj Gubernur Jatim Pagi Ini
“Keterpaduan ini meliputi rencana pembangunan, tata ruang, serta pemenuhan layanan perkotaan yang inklusif, adil, bermanfaat, dan terjangkau,” katanya.
Langkah ini sejalan dengan Asta Cita poin keenam, yakni membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Selain itu, RP2P juga menjamin pemenuhan Standar Pelayanan Perkotaan (SPP), termasuk akses layanan dasar seperti air bersih untuk masyarakat miskin di perkotaan, perdesaan, pulau terluar, dan terpencil.
“Hal ini penting untuk memberantas kemiskinan,” imbuh Ribka.
Baca juga:
Rancangan Perda P-APBD Jatim 2023 Disahkan, Khofifah: Ikhtiar Meningkatkan Kesejahteraan
Kebijakan pembangunan perkotaan harus dirancang selaras, tambahnya, meskipun setiap daerah memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda.
“Hal ini penting untuk menghadapi tantangan global sekaligus mewujudkan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan,” ujar Ribka.
Ribka berharap agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memahami kewenangan mereka dalam mengelola kawasan perkotaan.
“Saya mengimbau Pemda untuk segera menyusun RP2P dan mensinkronkannya ke dalam RPJMD pasca-pelantikan kepala daerah,” pungkasnya.