Pixel Code jatimnow.com

Kemkomdigi Audit Keamanan Digital, Sikapi Serangan Peretas Situs Pemerintah

Editor : Endang Pergiwati  
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar. (Foto: Humas Pemkab Tuban for jatimnow.com)
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar. (Foto: Humas Pemkab Tuban for jatimnow.com)

jatimnow.com - Upaya peretasan data pemerintah masih terus menyerang sejumlah situs, beberapa di antanya milik pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan pihaknya masih melakukan penanganan, investigasi maupun pencegahan akan aksi para peretas yang lebih jauh.

Salah satu kasus peretasan yang kini masih ditangani adalah upaya peretasan terhadap Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) Kemkomdigi.

Kemkomdigi memastikan bahwa langkah cepat telah diambil untuk menjaga keamanan informasi dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut, meskipun data yang terdampak bersifat umum.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kementerian telah mendeteksi upaya peretasan terhadap Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) Kemkomdigi.

"Kami telah melakukan mitigasi dugaan peretasan, menutup semua celah keamanan, serta memperkuat sistem pertahanan siber," ujarnya, seperti dilansir laman Pemkab Tuban, Selasa (4/2/2025).

Baca juga:
Nomor Whatsapp Wakil Ketua DPRD Bangkalan Di-Hack, Pelaku Minta Uang Rp5 Juta

Alexander, sapaan akrabnya, menyebutkan investigasi ini mencakup audit mendalam terhadap infrastruktur PDSI, mitigasi risiko, analisis pola serangan siber, serta pelacakan aktivitas mencurigakan dalam jaringan Kemkomdigi.

Tidak hanya itu, seluruh unit di bawah Kemkomdigi juga diperintahkan untuk melakukan audit keamanan internal dan meningkatkan kapasitas respons terhadap insiden siber.

Kemkomdigi menegaskan bahwa perlindungan data pribadi adalah prioritas utama. Hal ini, sejalan dengan implementasi Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Baca juga:
Strategi Pemulihan Kepercayaan Investor Kripto Pasca-Insiden Peretasan

"Setiap individu yang dengan sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar. Sementara itu, penyalahgunaan data dapat berujung pada pidana hingga 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar," tandas Alexander.

Selanjutnya, selain berkomitmen untuk terus memperkuat infrastruktur keamanan siber nasional dan meningkatkan kualitas sistem keamanan demi melindungi data pribadi masyarakat Indonesia, Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi.