jatimnow.com - Bupati Jember Hendy Siswanto masih menjalani perawatan di RSD dr. Soebandi Jember hingga hari ini. Untuk itu, Wakil Bupati Jember KH. Muhammad Balya Firjaun Barlaman alias Gus Firjaun mengambil alih tugas sementara.
Hal tersebut disampaikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jember melalui siaran pers, Minggu (9/2/2025).
Ada beberapa point yang disampaikan dalam siaran pers tersebut, di antaranya menyatakan bahwa kondisi kesehatan Bupati Jember Hendy Siswanto masih membutuhkan perawatan yang intensif, sehingga tim kesehatan belum mengijinkan Bupati Hendy berkomunikasi secara aktif.
Dengan demikian, Bupati Hendy dinyatakan belum dapat melakukan kegiatan seperti sediakala.
Baca juga:
Bupati Hendy Dilarikan ke RSD dr. Soebandi Jember, Ini Pesan Keluarga
Selain itu, juga menyatakan bahwa Pemkab Jember, melalui bagian pemerintahan, telah berkonsultasi dengan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur pada Sabtu (8/2/2025) dan mendapat beberapa arahan.
Menurut ketentuan Pasal 66 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beserta perubahannya menyebutkan di antaranya bahwa tugas wakil kepala daerah adalah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Baca juga:
Bupati Terpilih Gus Fawait - Djoko Susanto Segera Dilantik, Berikut Tanggalnya
Berdasar pada ketentuan tersebut, apabila kepala daerah berhalangan sementara dalam hal ini sakit, wakil kepala daerah secara otomatis mengambil alih tugas dan wewenang kepala daerah.
Selanjutnya, untuk mekanisme pelimpahan tugas kepada wakil kepala daerah, akan diawali dengan melaporkan kondisi berhalangan kepala daerah tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan tembusan Ketua DPRD Kabupaten Jember, pada Senin (10/2/2025) atau secepatnya.