jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung membekuk 5 pelaku curanmor yang selama ini meresahkan warga. Mereka telah beraksi di total 6 TKP di wilayah Tulungagung selama bulan Januari-Februari.
Tersangka tersebut berinisial AS (33), SH (41), AM (44), SP (28) dan MH (44). Para tersangka ini merupakan anggota komplotan yang berbeda.
Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman mengatakan para tersangka ini melakukan pencurian sepeda motor di 6 TKP. Mereka mengincar sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan tanpa pengawasan, dan sepeda motor yang ditinggal pemilknya dengan kondisi kunci yang masih tertancap.
"Tersangka melakukan pencurian di 6 TKP, yakni di wilayah Kecamatan Campurdarat, Karangrejo, Ngatru dan Sendang," ujarnya, Senin (10/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan tersangka ini berasal dari komplotan yang berbeda. Usai beraksi mereka berusaha menjual motor tersebut melalui media sosial. Namun belum terjual mereka telah ditangkap polisi. Para tersangka yang ditangkap ini tidak ada yang berstatus sebagai residivis.
Baca juga:
Maling Motor di Bangkalan Nyaris Dikeroyok Massa
"Ada yang sudah mencuri motor 4 kali tapi baru tertangkap kali ini," tuturnya.
Polisi sendiri masih terus mengembangkan hasil ungkap kasus curanmor tersebut. Mereka masih mendalami adanya dugaan penadah dalam kasus ini.
Baca juga:
Kelakuan Maling di Jember, Datang Naik Sepeda Pulang Gondol Motor
Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Kita masih terus lakukan pendalaman terkait kasus ini," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-75278-5-tersangka-curanmor-di-tulungagung-dibekuk-polisi