Pixel Code jatimnow.com

5 Tersangka Curanmor di Tulungagung Dibekuk Polisi

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Bramanta Pamungkas
Polisi saat menunjukkan barang bukti pencurian motor di Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Polisi saat menunjukkan barang bukti pencurian motor di Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung membekuk 5 pelaku curanmor yang selama ini meresahkan warga. Mereka telah beraksi di total 6 TKP di wilayah Tulungagung selama bulan Januari-Februari.

Tersangka tersebut berinisial AS (33), SH (41), AM (44), SP (28) dan MH (44). Para tersangka ini merupakan anggota komplotan yang berbeda.

Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman mengatakan para tersangka ini melakukan pencurian sepeda motor di 6 TKP. Mereka mengincar sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan tanpa pengawasan, dan sepeda motor yang ditinggal pemilknya dengan kondisi kunci yang masih tertancap.

"Tersangka melakukan pencurian di 6 TKP, yakni di wilayah Kecamatan Campurdarat, Karangrejo, Ngatru dan Sendang," ujarnya, Senin (10/2/2025).

Dari hasil pemeriksaan tersangka ini berasal dari komplotan yang berbeda. Usai beraksi mereka berusaha menjual motor tersebut melalui media sosial. Namun belum terjual mereka telah ditangkap polisi. Para tersangka yang ditangkap ini tidak ada yang berstatus sebagai residivis.

Baca juga:
Polres Gresik Gagalkan Peredaran 160 Paket Sabu

"Ada yang sudah mencuri motor 4 kali tapi baru tertangkap kali ini," tuturnya.

Polisi sendiri masih terus mengembangkan hasil ungkap kasus curanmor tersebut. Mereka masih mendalami adanya dugaan penadah dalam kasus ini.

Baca juga:
Antisipasi 3C dan Balap Liar, Polres Bangkalan Gencarkan Patroli

Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Kita masih terus lakukan pendalaman terkait kasus ini," pungkasnya.

Menambang Emas di Sungai Tulungagung
Peristiwa

Menambang Emas di Sungai Tulungagung

jatimnow.com - Sejumlah warga menambang emas di aliran Sungai Bamban, Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung. Dengan peralatan

Satpol PP Jember Amankan 34 Ribu Rokok Ilegal
Pemerintahan

Satpol PP Jember Amankan 34 Ribu Rokok Ilegal

"Tim berhasil mengamankan sekitar 34.000 batang rokok ilegal dari 928 bungkus berbagai merek tanpa pita cukai resmi," ujar Kasatpol PP Jember Bambang Saputro