jatimnow.com - Kantor Pertanahan Trenggalek mengungkap terdapat 41 Surat Hak Milik (SHM) yang muncul di sempadan Pantai Konang di Kecamatan Panggul. SHM ini bahkan sudah muncul sejak tahun 1996.
Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek, Agus Purwanto mengatakan berdasarkan hasil penelusuran mereka menemukan adanya 41 SHM di kawasan sempadan Pantai Konang.
Penerbitan 41 SHM dan 1 surat hak pakai didasarkan pada SK Kepala Kantor Wilayah Pemprov Jatim sejak tahun 1996 dalam program Proyek Peningkatan Penguasaan Hak Atas Tanah (P3HT).
"Kami menemukan ada 41 SHM dan 1 hak pakai dari Pemkab Trenggalek yang berada di Pantai Konang, pemilik 41 SHM kami hanya tahu mereka adalah masyarakat," ujarnya, Rabu (12/02/2025).
Pada saat program P3HT tahun 1996, memang belum ada peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemkab Trenggalek. Namun pada tahun 2012, Pemkab Trenggalek menyusun RTRW dan membuat peta sempadan pantai.
Baca juga:
Kejari Trenggalek Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR Mikro Porang Rp1,6 Miliar
Para pemilik SHM dulu juga menyetorkan sejumlah uang kepada negara sesuai luasan tanah, mulai dari Rp22 ribu hingga Rp117 ribu.
"Jadi mereka yang mengajukan SHM diharuskan untuk membayar uang pemasukan negara sesuai ukuran tanah, kalau dari peta penyusunan RTRW, 41 SHM itu berada di sempadan Pantai Konang. Dan di dalam aturan memang tidak boleh ada SHM di sempadan pantai," paparnya.
Baca juga:
Muncul SHM di Pantai Konang Trenggalek, DPRD Segera Panggil Kantor Pertanahan
Dengan munculnya masalah ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek telah melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jatim hingga kementerian. Mereka masih menunggu keputusan dari Kakanwil terkait kelanjutan status SHM tersebut.
"Kami masih menunggu jawaban dari Kakanwil Jatim, untuk tindak lanjut 41 SHM di sempadan Pantai Konang Trenggalek," pungkasnya.