jatimnow.com - Polres Bangkalan menggerebek rumah diduga pengedar narkoba di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan. Dari rumah tersebut polisi menangkap SA (46) dengan barang bukti 10 gram sabu.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah itu. Polisi lalu melakukan penyelidikan.
"Kami lalu lakukan penelusuran dan mendatangi rumah pelaku," ujarnya, Minggu (2/3/2025).
Petugas lalu melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Hasilnya, polisi menemukan satu bungkus sabu seberat 10,7 gram yang disimpan di dalam sebuah klip.
Baca juga:
Emak-emak di Bangkalan Curi Pikap gegara Hutang Rp300 Juta Tak Dibayar
"Kami juga menemukan timbangan, satu plastik klip kosong dan juga ada buku catatan penjualan sabu yang dilakukan pelaku selama ini," ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku, barang haram itu diperoleh dari temannya yakni H. Pelaku membeli barang tersebut senilai Rp700 ribu tiap 1 gramnya.
Baca juga:
Kecelakaan Beruntun Truk Seruduk 2 Motor dan Minibus di Bangkalan
"Lalu dijual lagi oleh pelaku dan mendapatkan untung Rp300 ribu hingga Rp 500 ribu tiap gramnya," jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaki dituntut Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
URL : https://jatimnow.com/baca-75722-polisi-gerebek-rumah-pengedar-sabu-di-bangkalan