jatimnow.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan mengeluarkan surat edaran tentang cipta kondisi selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025. Surat edaran bernomor 300/604/408.50/2025 itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho.
Dalam edaran tersebut, terdapat 7 poin yang mengatur berbagai aspek, termasuk operasional Tempat Hiburan Malam (THM). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pacitan, Ardyan Wahyudi, menjelaskan bahwa selama Ramadan, THM diperbolehkan beroperasi dengan batasan waktu tertentu.
“Selama bulan suci Ramadan, kegiatan usaha hiburan malam diizinkan beroperasi mulai 1 Maret hingga 30 Maret 2025, dengan jam operasional dari pukul 21.00 hingga 24.00 WIB,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).
Selain THM, surat edaran ini juga mengatur kebijakan bagi pedagang kuliner. Para pedagang tetap diperbolehkan berjualan di siang hari selama Ramadan, tetapi harus memenuhi persyaratan tertentu.
“Mereka diwajibkan menghormati orang yang menjalankan ibadah puasa dengan memasang tirai atau tabir pada tempat usahanya saat beroperasi di siang hari,” tegas Ardyan.
Baca juga:
Nasi Cokot Ponorogo, Menu Praktis untuk Sahur dan Berbuka Puasa
Edaran ini juga mencakup langkah-langkah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan, di antaranya adalah mengidentifikasi dan mengantisipasi wilayah yang berpotensi rawan keamanan, terutama saat masyarakat melaksanakan ibadah keagamaan.
Selain itu, memantau tamu atau pendatang selama Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri, dengan mewajibkan mereka melapor dalam waktu 24 jam, sesuai Perda Nomor 07 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Selanjutnya, Melarang penggunaan mercon, petasan, long karbit, mercon pendem, petasan bumbung, dan sejenisnya, mengatur kegiatan Rontek Gugah Sahur agar berlangsung tertib, serta mencegah terjadinya bentrokan atau tawuran yang dapat mengganggu ketertiban.
Baca juga:
Ibu Hamil Sebaiknya Berpuasa atau Tidak?
Pemkab juga mengimbau masyarakat untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan berkoordinasi dengan pihak terkait jika terjadi situasi yang tidak diinginkan.
Pemkab Pacitan berharap aturan ini dapat menciptakan suasana Ramadan yang kondusif dan penuh toleransi di tengah masyarakat.