Pixel Code jatimnow.com

Mas Dhito Dukung Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf di Kediri

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Yanuar Dedy
Mas Dhito usai pertemuan dengan jajaran dari Kantor Wilayah BPN Jawa Timur dan BPN Kediri. (Foto: Pemkab Kediri/jatimnow.com)
Mas Dhito usai pertemuan dengan jajaran dari Kantor Wilayah BPN Jawa Timur dan BPN Kediri. (Foto: Pemkab Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana berkolaborasi dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka percepatan mewujudkan Kabupaten Kediri lengkap. Salah satunya, dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf.

Komitmen itu muncul dari pertemuan Mas Dhito, sapaan akrab bupati muda ini dengan jajaran dari Kantor Wilayah BPN Jawa Timur dan BPN Kediri, Rabu (13/3/2025).

Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Asep Heri menyebut, dari 3,7 juta bidang tanah di Jawa Timur yang belum bersertifikat, 80.000 ada di Kediri yang tersebar di desa-desa maupun kelurahan.

Terkait pengurusan sertifikat tanah wakaf, disebutkan, menjadi persyaratan saat ini harus disertai akte ikrar wakaf. Persoalan yang ada, dulu banyak tanah yang diwakafkan untuk rumah ibadah maupun yang lain, namun tanpa dibuatkan akte ikrar wakaf.

Menjembatani kendala kepengurusan sertifikat tanah wakaf itu, BPN bekerjasama dengan instansi lain termasuk organisasi keagamaan melakukan sensus tanah wakaf.

Baca juga:
Mas Dhito Beri Motivasi Siswa SMA Dharma Wanita Boarding School

"Karena target kita cukup lumayan. Di sini (Kediri) dari 3200 (sertifikat tanah wakaf) baru 1.100 yang sudah, masih kurang banyak," katanya di Kantor Pemkab Kediri.

Untuk itu, Asep meminta kerja sama dari Pemkab Kediri untuk mendorong tiap desa untuk membantu mendampingi petugas di lapangan dalam melakukan sensus tanah wakaf.

Merespon hal itu, Mas Dhito menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Kediri siap membantu BPN demi suksesnya pelaksanaaan sensus tanah wakaf hingga penerbitan sertifikat wakaf.

Baca juga:
Pemkab Kediri Gelar Pasar Murah Sepanjang Ramadan, Mbak Cicha: Semoga Bantu Warga

Salah satu yang dilakukan untuk penerbitan sertifikat, yakni dengan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Insyaallah tahun ini akan kita keluarkan Perbup pembebasan BPHTB untuk tanah wakaf," tegas Mas Dhito.