jatimnow.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, Rabu (26/3/2025).
Penyerahan dokumen LKPD 2024 tersebut sebagai bentuk komitmen bupati yang akrab dengan sapaan Mas Dhito ini terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Kediri, terus berupaya menyusun laporan keuangan ini secara akurat dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan, BPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporkan keuangan selambat-lambatnya dua bulan pasca diserahkan.
"Hasil pemeriksaan BPK kita sudah 8 kali berturut-turut (mendapatkan Opini WTP) semoga tahun ini (LKPD Tahun Anggaran 2024) kita mendapat untuk yang ke 9 kalinya," harap Mas Dhito dalam kesempatan terpisah.
Baca juga:
Mas Dhito Pastikan Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok jelang Idul Fitri
Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin dalam acara tersebut mengapresiasi kepala daerah di Jawa Timur yang telah menyerahkan laporan keuangan daerah tepat waktu.
Kesimpulan dari hasil pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan BPK nantinya dalam bentuk opini dan yang paling tinggi yakni WTP. Disebutkan, untuk mendapatkan opini WTP ini setidaknya ada dua kriteria yang dilihat BPK.
Baca juga:
Mas Dhito Tegaskan Program Keagamaan Tak Terdampak Efisiensi
Pertama, laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan standar akuntasi pemerintahan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, tidak ada pembatasan lingkup dalam pemeriksaan.
"Nanti 26 Mei paling lambat disampaikan hasil pemeriksaan," ungkapnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-76256-mas-dhito-serahkan-lkpd-2024-ke-bpk-perwakilan-jawa-timur