jatimnow.com - Bupati Jember Muhammad Fawait mengingatkan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jember dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk saling menghargai status kepegawaian di lingkaran internal Pemkab.
Ia berharap, antara ASN PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) saling berkolaborasi untuk menciptakan ritme kerja secara profesional.
"Tidak boleh ada pembedaan tentunya, perlakukan kepada mereka selama landasan dan payung hukumnya jelas," ungkap Bupati Fawait, sapaan akrabnya, Senin (2/6/2025).
Diketahui, SK PPPK telah diserahkan bertepatan dengan 100 hari kerja dan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025 di Pantai Watu Ulo Ambulu Jember, Minggu (1/6/2025) kemarin.
Ribuan PPPK menerima SK tentu Pemerintah Kabupaten Jember akan juga memberikan gaji dan termasuk hak-haknya seperti Pegawai Neger Sipil (PNS) lainnya.
Baca juga:
Pengangguran di Jember Makin Tinggi Tiap Tahun, Lulusan SMA/SMK Mendominasi
"Kedepan, PPPK sesuai hak-haknya akan kami berikan. Sesuai dengan aturan-aturan yang memang itu diberikan dan berlaku secara nasional," imbuhnya.
Pemilihan hari tersebut diambil sebagai moment sakral bagi ASN Jember sekaligus memperingati sakralnya hari kelahiran Pancasila.
Baca juga:
Ketua RT di Jember Terseret Ombak Pantai Paseban usai Selamatkan Anaknya
"Kami memilih hari yang istimewa bagi bangsa Indonesia, yaitu tanggal 1 Juni 2025 hari lahirnya pancasila," katanya.
"Supaya birokrat Jember, termausk PPPK bahwa Indonesia bisa seperti ini karena kita mempunyai pancasila," sambungnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-77048-pesan-bupati-jember-fawait-untuk-asn-dan-pns-tidak-boleh-ada-pembeda