Pixel Code jatimnow.com

Hari ke-3, KPK Panggil 8 Orang Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Editor : Ni'am Kurniawan   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Kantor Pemkab Lamongan (foto: Adyad Amy/jatimnow.com)
Kantor Pemkab Lamongan (foto: Adyad Amy/jatimnow.com)

jatimnow.com - KPK memanggil 8 orang di hari ketiga penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan.

Kedelapan orang ini diperiksa sebagai saksi. Mereka terdiri dari pejabat dan kontraktor. 

"Pemeriksaan bertempat di Kantor Pemkab Lamongan atas nama YSR, AO, YK, TAS, FS, NP, KHO, dan RL,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (9/7/2025).

Jika di rinci, 8 orang tersebut diantaranya:

1. Yayuk Sri Rahayu, Kabid Cipta Karya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kab. Lamongan.

2. Andhi Oktavianto, Staf Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Lamongan.

Baca juga:
Ketusnya Saksi Kasus Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Saat Diperiksa KPK

3. Yoyok Kristantono, Kepala Bidang Sarana Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan

4. Teguh Ali Sabudi, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan.

5. Fajar Sodiq, Pegawai pada Inspektorat Kab. Lamongan.

Baca juga:
Keterangan Ketua KONI Lamongan usai Jalani Pemeriksaan KPK

6. Nanik Purwati, Kabag Umum Setda Pemkab Lamongan.

7. Kholis, Mantan ajudan Bupati Lamongan.

8. Ruslan, Direktur Utama PT Karya Bisa tahun 2014 sampai dengan sekarang.