jatimnow.com - Dalam rangka tertib andimistrasi, 16.642 eksemplar blangko nikah kadaluwarsa milik Kantor Kemenag Lamongan dimusnakan. Rabu, (23/7/2025).
Adapun, blangko nikah yang dimusnahkan merupakan buku nikah cetakan tahun 2023 yang telah melewati masa berlaku.
Kepala Kantor Kemenag Lamongan, Muhlisin Mufa membeberkan ribuan blangko dikumpulkan dari 27 KUA se-Lamongan.
Pemusnahan dihadiri Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan, Kasubbag TU, para Kepala Seksi (Kasi), Penyelenggara, serta turut disaksikan oleh perwakilan dari Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI), dan sejumlah pegawai Kemenag Lamongan.
Baca juga:
474 Desa dan Kelurahan di Lamongan Terima Akta Legalitas Koperasi Merah Putih
"Blangko nikah termasuk dokumen negara yang memerlukan penanganan khusus. Pemusnahan ini dilakukan agar tidak disalahgunakan dan untuk memastikan semua proses administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Muhlisin, Kamis (24/7/2025).
Proses pemusnahan dilakukan dengan membakar seluruh blangko nikah secara terbuka, disaksikan oleh berbagai pihak terkait guna memastikan kegiatan berlangsung secara sah, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga:
78 Anggota Paskibra Lamongan Digembleng Fisik dan Mental, Bakal Jalani Karantina
Kegiatan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh satuan kerja di bawah Kementerian Agama untuk selalu memperhatikan validitas dan masa berlaku dokumen resmi, serta senantiasa menjaga integritas dalam pengelolaan arsip dan barang milik negara.
"Dengan adanya pemusnahan ini, Kemenag Lamongan menunjukkan keseriusannya dalam mendukung upaya reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang bersih, tertib, dan profesional," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-77697-belasan-ribu-blangko-nikah-kadaluwarsa-dimusnakan-kemenag-lamongan