Pixel Code jatimnow.com

Pemuda Magelang Bobol 49 Akun, Gasak Rp150 Juta dari AS

Editor : Ali Masduki   Reporter : Ali Masduki
Arnova Kenny Herawanto,  tengah menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Ali Masduki/jatimnow.com
Arnova Kenny Herawanto, tengah menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Ali Masduki/jatimnow.com

jatimnow.com - Seorang pemuda asal Jumoyo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, bernama Arnova Kenny Herawanto, kini tengah menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.

Arnova didakwa telah meretas sebanyak 49 akun marketplace milik warga Amerika Serikat dan meraup keuntungan hingga Rp 150 juta.

Keahliannya di bidang teknologi informasi, yang diasah sejak masa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), justru menjadi senjata yang membawanya ke meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwarti, menjelaskan bahwa aksi kejahatan siber ini telah dilakukan Arnova sejak tahun 2020.

Ia memperoleh data akun-akun tersebut, termasuk email, nomor telepon, dan alamat, dari media sosial Facebook. Data-data ini kemudian digunakan untuk mengakses berbagai platform marketplace internasional.

"Dokumen elektronik milik orang lain selanjutnya dipergunakan terdakwa untuk melakukan transaksi pembelian barang secara online," ungkap Suwarti dalam persidangan, pada Rabu (23/7/2025).

Barang-barang yang dibeli Arnova, seperti laptop, handphone, dan prosesor, kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Lebih dari itu, ia juga memanfaatkan sistem review di situs seperti Amazon dan Best Buy. Dengan memberikan ulasan positif atas barang-barang yang dibelinya, Arnova mendapatkan insentif dari penjual, yang kemudian ditransfer ke rekening pribadinya.

Baca juga:
Palsukan Gelar, Mantan Ketua NasDem Surabaya Divonis Pidana 5 Bulan

Modus kejahatan Arnova tak berhenti sampai di situ. Ia juga menyasar akun-akun yang terhubung dengan rekening bank di Amerika Serikat, seperti Atlantic Union Bank dan Capital One Bank.

Setelah berhasil mengaksesnya, Arnova membuka rekening baru di bank lain untuk menampung dana tersebut sebelum akhirnya ditransfer ke rekening pribadinya.

"Terdakwa akan membeli akun baru dengan jenis bank berbeda untuk menampung dana yang ada pada bank utama sebelum transfer ke rekening pribadi," tambah Suwarti.

Atas perbuatannya, Arnova didakwa melanggar Pasal 46 Ayat (2) junto Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman yang menanti cukup berat.

Baca juga:
Penganiaya Mahasiswa Poltekpel Surabaya hingga Tewas, Pengacara Terdakwa: Menurut Saya Hal Wajar

Dalam persidangan, Arnova mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku mempelajari teknik peretasan tersebut saat masih duduk di bangku SMK.

"Saya tidak kuliah. Belajar ini dulu waktu SMK," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Pengakuan ini mengungkap betapa mudahnya akses informasi dan teknologi dapat disalahgunakan jika tidak diimbangi dengan etika dan kesadaran hukum yang kuat.

Kasus peretasan marketplace AS ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan keamanan digital, baik bagi individu maupun perusahaan.

Foto: Perempuan Penjaga Tembakau
Photo Talk

Foto: Perempuan Penjaga Tembakau

Para perempuan di gudang tembakau ini adalah penjaga Warisan budaya dan tradisi industri yang telah mengakar kuat di Jember dan Indonesia.