Pixel Code jatimnow.com

Polres Gresik Lumpuhkan Bandit Curanmor Asal Surabaya, Beraksi di 29 TKP

Editor : Yanuar D  
Pelaku curanmor yang beraksi di 29 TKP saat diamankan Satreskrim Polres Gresik. (Foto: Humas Polres Gresik/jatimnow.com)
Pelaku curanmor yang beraksi di 29 TKP saat diamankan Satreskrim Polres Gresik. (Foto: Humas Polres Gresik/jatimnow.com)

jatimnow.com - Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria asal Surabaya. Tersangka diketahui telah beraksi di 29 lokasi berbeda, dengan modus memesan nasi kotak dan membawa kabur motor milik korban.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan. Tersangka utama berinisial AM (46), warga Kapas Baru, Surabaya, diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Resmob Polres Gresik.

"Tersangka diamankan di daerah Tambaksari, Surabaya, setelah sebelumnya sempat mencoba kabur dan sudah kami peringkatkan, kami berikan tindakan tegas terukur, satu orang kami tetapkan sebagai DPO," ungkap Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kamis (24/7/2025).

Kejadian bermula saat korban AC (46), warga Manyar, Gresik, bertemu tersangka di sebuah warung sederhana pada hari Kamis, 8 Mei 2025 malam. Tersangka memesan 80 kotak nasi dan mengajak korban mengantarkannya ke rumah untuk mengambil bungkusan yang sudah diberi nama.

Namun saat di tengah jalan, tepatnya di Jalan KH. Syafi'i, Pongangan, Manyar, pelaku meminta korban turun dan menunggu, lalu membawa kabur motor milik korban dengan dalih mengambil pesanan nasi kotak. Motor korban tak pernah dikembalikan, hingga korban melapor ke Polsek Manyar.

Baca juga:
Tim Jaka Tingkir Bekuk Maling Motor di Lamongan, Telah Beraksi 29 TKP

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, satu jaket hoodie warna hitam, satu Rekaman CCTV dari beberapa TKP.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di 29 TKP. Paling banyak di Sidayu 6 TKP, Manyar 3 TKP, Benjeng, Cerme, Menganti, Ujungpangkah, Bungah, Driyorejo, Kebomas.

Baca juga:
Polres Lamongan Kembalikan Motor Curian Milik Petani

"Sasarannya warung, pesan kami kepada masyarakat, jangan mudah percaya kepada orang baru dikenal, apalagi sampai meminjamkan barang pribadi," tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 4 KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun.

Foto: Perempuan Penjaga Tembakau
Photo Talk

Foto: Perempuan Penjaga Tembakau

Para perempuan di gudang tembakau ini adalah penjaga Warisan budaya dan tradisi industri yang telah mengakar kuat di Jember dan Indonesia.