jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama PT Sumber Organik mengklaim Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo beroperasi tanpa mencemari lingkungan.
Berdasarkan uji kualitas udara terbaru yang dilakukan oleh laboratorium terakreditasi, emisi yang dihasilkan PLTSa Benowo berada jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Dedik Irianto, mengungkapkan bahwa pengujian ini dilakukan untuk menepis kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan dari aktivitas pengolahan sampah.
"Kami tidak hanya memastikan PLTSa Benowo berjalan efisien, tapi juga memastikan seluruh prosesnya aman bagi warga sekitar. Hasil ini membuktikan bahwa udara di sekitar PLTSa tetap bersih dan sehat," ujar Dedik, Senin (4/8/2025).
Dedik menjelaskan, pengujian ini melibatkan parameter debu partikulat PM2.5 di area sekitar cerobong dan permukiman, serta emisi dari cerobong PLTSa itu sendiri.
Rangkuman dari pengujian tersebut, antara lain pengujian di titik buang aktif atau didekat cerobong (827 meter dari cerobong) sebesar 3,9 µg/Nm³ dan di titik buang tidak aktif (448 meter) sebesar 2,8 µg/Nm³. Angka ini jauh di bawah baku mutu udara ambien yang ditetapkan, yaitu 55 µg/Nm³ melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021.
Baca juga:
Pj Bupati Bangkalan Ajak Warga Tabung Minyak Jelantah, Ini Targetnya
"Kemudian pengukuran di permukiman Jawar (1,2 km dari TPA Benowo) menunjukkan kadar PM2.5 sebesar 1,6 µg/Nm³. Ini membuktikan bahwa lingkungan permukiman tetap aman dari paparan emisi,” ungkap Dedik.
Selain itu, ujar Dedik, emisi yang dihasilkan dari tiga boiler PLTSa terpantau sangat rendah. Boiler 1 tercatat 2,0 mg/Nm³, boiler 2 sebesar 3,5 mg/Nm³, dan boiler 3 sebesar 2,5 mg/Nm³. Angka-angka ini jauh di bawah baku mutu yang ditetapkan, yaitu 120 mg/Nm³ sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) No. 15 Tahun 2019.
"Lalu, emisi dari LFG 1 sebesar 4,7 mg/Nm³ dan LFG 2 sebesar 1,4 mg/Nm³. Kedua hasil ini juga berada jauh di bawah baku mutu yang ditetapkan, yaitu 95 mg/Nm³ melalui PermenLHK No. 11 Tahun 2021,” imbuhnya.
Baca juga:
Pengelolaan Sampah di Surabaya Bakal Jadi Percontohan Nasional
Dedik menegaskan bahwa pengujian ini adalah bukti komitmen Pemkot Surabaya dalam menjaga kualitas lingkungan sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat.
PLTSa Benowo merupakan salah satu proyek pengolahan sampah menjadi energi pertama di Indonesia yang berhasil beroperasi secara konsisten. Teknologi yang digunakan mampu mengubah limbah padat kota menjadi listrik tanpa menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan.
"Dengan hasil uji terbaru ini, kami berharap masyarakat dapat lebih tenang dan terus mendukung solusi energi berbasis lingkungan yang berkelanjutan,” pungkasnya.