jatimnow.com - Pemkab Lamongan membuat inovasi mempermudah layanan administrasi kependudukan (Adminduk) setelah menikah.
Hal itu ditegaskan, melalui MoU antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lamongan, di Pendopo Lokantantra, Lamongan, pada Kamis (7/8/2025).
Lewat Program 'Mantanku' (manten anyar entuk telu), nantinya pasangan pengantin setelah melangsungkan pernikahan tak perlu lagi mengurus satu persatu dokumen administrasi kependudukan.
Selain Buku/Akta Nikah, pengantin baru secara otomatis akan menerima sejumlah dokumen perubahan dari status KTP hingga Kartu Keluarga (KK) yang dibawah langsung oleh Penghulu setelah prosesi ijab kabul.
"Melalui Program Mantanku, Setiap pengantin setelah menikah itu nanti akan mendapatkan tiga dokumen Satu akta nikah, buku nikah, kemudian KK," ungkap Kepala Kantor Kemenag Lamongan, Muhammad Muhlisin Mufa, Kamis (7/8/2025).
Baca juga:
Pemkab Lamongan Siapkan Skema Rekontruksi Jalan Koridor VII Trans Jatim
Tidak ada spesifikasi khusus jika ingin mendapat layanan ini, syarat utamanya yakni hanya tercatat sebagai warga Lamongan.
"Tapi hanya sebatas warga Lamongan andai kata pengantinnya yang satu kok di luar Lamongan Yang dapat program mantanku itu ya pengantin warga Lamongan," ujarnya.
Baca juga:
Koperasi Desa Merah Putih dan Harapan Pemkab Lamongan
Pada kegiatan yang sama, juga dilakukan pengukuhan Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PC APRI) Lamongan Periode 2025-2030.
"Ini sebagai langkah penguatan bahwa kita persiapkan penghulu yang nantinya melakukan kerja dan pengabdian dilapangan, bertemu dengan masyarakat secara langsung," tuturnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-78076-pemkab-lamongan-luncurkan-mantanku-manten-anyar-entuk-telu