jatimnow.com – Setelah Bupati Malang Rendra Kresna resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Rendra diduga menerima uang suap dari proyek di Dinas Pendidikan dan dinas lainnya sejumlah Rp 7 miliar.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menduga Bupati Rendra menerima suap dari Ali Murtopo selaku rekanan swasta dengan nominal Rp 3,45 miliar.
Suap ini untuk ‘melancarkan’ proyek penyedia sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2011.
Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Malang Tersangka Atas Dua Kasus
Baca juga:
Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding
Di tahun 2011, Kabupaten Malang memang mendapatka dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat, salah satunya untuk meningkatkan mutu pendidikan SD dan SMP lewat pengadaan buku serta alat peraga.
"Kita menyayangkan korupsi dalam realisasi program tersebut," ujar Saut dalam siaran pers yang diterima jatimnow.com, Kamis (11/10/2018).
Kasus kedua, Rendra juga diduga menerima Rp 3,55 miliar dari Eryk Armando Talla yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:
KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura
URL : https://jatimnow.com/baca-7838-ditetapkan-kpk-tersangka-bupati-malang-diduga-terima-suap-rp-7-miliar