Pixel Codejatimnow.com

Polisi Sita 17 Gelondong Kayu Jati Curian

Kayu jati yang disita polisi
Kayu jati yang disita polisi

jatimnow.com - Seorang petani di Banyuwangi harus berurusan dengan polisi, usai tepergok mengangkut kayu jati. Jumlahnya, 17 gelondong yang diangkutnya dengan Grandong (kendaraan rakitan), Kamis (11/10/2018).

Petani itu yakni, Sukirman (53) warga Dusun Bloksolo, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo. Kayu jati yang diangkutnya diduga tidak memiliki surat resmi alias ilegal.

"Kita tangkap kemarin sekitar pukul 12.00 Wib, di jalan persawahan tak jauh dari hutan jati Perhutani, di Desa Sumberasri," jelas Kapolsek Purwoharjo, AKP Ali Azhari, kepada media, Jumat (12/10/2018).

Saat membawa kayu jati, Sukirman dihadang tim gabungan. Yakni, Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo, Ipda Made Suwena dan Polisi Hutan Perhutani Banyuwangi Selatan, Slamet dan Sugeng.

Baca juga:
Warga Probolinggo Ditangkap saat Transaksi Narkoba, Bawa Senjata Api Ilegal

"Kita hadang setelah ada laporan dari masyarakat," tambahnya.

Kayu jati dan Sukirman, kemudian dibawa ke Polsek Purwoharjo bersama Grandong yang dikendarainya. Kayu jati yang telah dipotong-potong 2 meter, itu diduga hasil kejahatan.

Baca juga:
Ribuan Petani Gresik Serbu Paket Murah Pupuk Indonesia 2024

"Kita sangkakan pasal 12 huruf d dan e Jo pasal 83 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," pungkasnya.