Pixel Code jatimnow.com

Sengketa Darmo Hill: Armuji Pasang Badan, BPN Jamin Hak Warga

Editor : Ni'am Kurniawan   Reporter : Ali Masduki
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, langsung turun tangan mendampingi warga yang mengadukan persoalan ini ke DPRD Kota Surabaya. Kamis (18/9/2025). (Foto: Ali Masduki/JatimNow.com)
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, langsung turun tangan mendampingi warga yang mengadukan persoalan ini ke DPRD Kota Surabaya. Kamis (18/9/2025). (Foto: Ali Masduki/JatimNow.com)

jatimnow.com - Kisruh kepemilikan tanah di Perumahan Darmo Hill kembali menghangat setelah PT Pertamina (Persero) mengklaim sebagian lahan sebagai aset eks eigendom. Ratusan kepala keluarga (KK) yang menghuni kawasan tersebut kini dilanda keresahan akibat terhambatnya peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), bahkan transaksi jual beli properti pun terancam.

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, langsung turun tangan mendampingi warga yang mengadukan persoalan ini ke DPRD Kota Surabaya. Ia mempertanyakan mengapa klaim Pertamina baru muncul sekarang, tanpa ada sosialisasi sebelumnya.

"Perumahan Darmo Hill sudah puluhan tahun ditempati warga. Kalau tiba-tiba diklaim Pertamina, ini bisa bikin Surabaya gaduh. Ini bukan lahan liar atau blok-blokan, tapi kawasan hunian resmi," tegas Armuji saat bertemu warga di Surabaya, Kamis (18/9/2025).

Dalam pertemuan dengan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto, Armuji mendesak Pertamina untuk melakukan verifikasi lapangan secara komprehensif, bukan hanya mengandalkan dokumen-dokumen lama. Ia juga mendorong warga untuk membuat pengaduan ke DPR RI agar masalah ini mendapat perhatian serius di tingkat nasional.

"Warga membeli tanah ini sah dari pengembang. Kalau satu kelurahan habis diklaim Pertamina, negara bisa kacau. Kami akan kawal sampai ada kejelasan," ujar Cak Ji, sapaan akrab Armuji, yang disambut tepuk tangan meriah dari warga yang hadir.

Sementara itu, Budi Hartanto menjelaskan bahwa klaim Pertamina didasarkan pada perjanjian tahun 1965 terkait peralihan aset PT Shell Indonesia kepada pemerintah, termasuk tanah eks Eigendom Verponding No. 1278. Namun, ia memastikan bahwa sertifikat yang sudah terbit telah melalui prosedur yang ketat.

"Terhadap sertifikat yang telah terbit di lokasi yang diklaim oleh Pertamina, tentunya sudah melalui dokumen-dokumen yang memenuhi syarat serta proses dan prosedur yang ketat dalam tahapan penerbitannya," jelas Budi.

Baca juga:
Atasi Limbah Tahu, PGN dan KLHK Bangun Kampung Pangan BERSINAR di Jombang

Budi Hartanto menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Surabaya I akan menghormati setiap permohonan yang diajukan warga, selama ada bukti kepemilikan yang sah. Ia juga menjamin akan melindungi hak-hak warga sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kantor Pertanahan menghormati setiap permohonan sepanjang ada bukti kepemilikan yang sah. Warga tetap bisa memperjuangkan haknya sesuai aturan," tegasnya.

Kisruh klaim tanah ini kini memasuki babak baru dan menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat. Warga berharap BPN dan DPR RI segera memberikan kepastian hukum agar mereka terbebas dari ketidakpastian status tanah yang sudah mereka tempati selama puluhan tahun.

Baca juga:
2 Tahun Karyawan BUMD Pemprov Jatim Tak Digaji, Armuji Turun Tangan

Dalam suratnya kepada Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, PT Pertamina (Persero) memohon agar permohonan pendaftaran hak atas tanah yang berkaitan dengan eks EV 1278 ditangguhkan sementara, hingga proses rekonstruksi batas fisik dan verifikasi data yuridis selesai.

"Bersama ini, kami mohon kepada Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya I untuk sementara tidak menjalankan dan menangguhkan setiap permohonan pendaftaran hak atas tanah sepanjang berkaitan dengan eks EV 1278 milik PT Pertamina (Persero) dari pihak manapun sebelum proses rekonstruksi batas fisik dan verifikasi data yuridis eks EV 1278 ditetapkan Free & Clear, guna memitigasi potensi permasalahan aset berkelanjutan," tulis surat tersebut.

Warga Darmo Hill berharap agar pemerintah pusat segera turun tangan menyelesaikan sengketa tanah ini secara adil dan transparan, sehingga hak-hak mereka sebagai pemilik tanah yang sah dapat dilindungi.