Pixel Code jatimnow.com

Polrestabes Surabaya Telusuri Senjata Penembak Mobil Pejabat Pemkot

Editor : Narendra Bakrie  
Kapolrestabes Kombes Pol Rudi Setiawan menunjukkan barang bukti.
Kapolrestabes Kombes Pol Rudi Setiawan menunjukkan barang bukti.

jatimnow.com - Hingga saat ini, senjata milik RM, tersangka penembakan mobil pribadi Ery Cahyadi, Kepada DCKTR Kota Surabaya masih diuji balistik. Selain menunggu hasil uji itu, Polrestabes Surabaya juga tengah menelusuri asal muasal senjata milik RM.

Sebab, senapan angin jenis Bullmaster merk Hastan CO2, caliber 4,5 mm milik RM itu diketahui sebagai senjata impor.

"Senjata itu memang diimpor oleh tersangka RM. Ini yang tengah kami telusuri terkait ijinnya dan lain-lain," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Sabtu (17/3/2018).

Penelusuran itu dilakukan Polrestabes Surabaya, juga untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak.

"Tapi sejauh ini, tersangka memang melakukan aksi penembakan itu sendiri," tegas Rudi.

Baca juga:
Ini Kesaksian Warga Pada Drama Penyergapan Komplotan Pencuri Mobil

Rudi manambahkan, salah satu alasan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 1 Ayat 1, Undang-undang (UU) Darurat No.12, Tahun 1951 tentang senjata api yaitu, tersangka melakukan tindakan dengan menembakkan senjatanya tidak pada tempatnya.

"Artinya, senjata milik tersangka ini, dipergunakan diluar peruntukkanya," bebernya.

Baca juga:
Baku Tembak dengan Polisi, 4 Begal di Tuban Tewas Tertembus Peluru

Dengan jeratan UU Darurat itu, tersangka terancam dengan hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati. Selain itu, tersangka RM juga dijerat dengan Pasal 406 KUHP jo Pasal 335 KUHP tengang pengrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianro