Pixel Code jatimnow.com

Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Antara Stasiun Talun–Garum

Editor : Yanuar D  
Penutupan jalur sebidang liar oleh petugas Daop 7 Madiun. (Foto: Daop 7 Madiun/jatimnow.com)
Penutupan jalur sebidang liar oleh petugas Daop 7 Madiun. (Foto: Daop 7 Madiun/jatimnow.com)

jatimnow.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus berkomitmen menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Sebagai bagian dari upaya tersebut, KAI Daop 7 Madiun melakukan normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang liar di Km 113+3/4 petak jalan antara Stasiun Talun–Garum.

“Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” terang Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, di Madiun, Selasa (7/10/2025).

Zainul menambahkan, keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, KAI Daop 7 Madiun telah menutup 10 titik perlintasan liar dari total target 15 titik yang akan dinormalisasi pada tahun 2025.

Lebih lanjut, Zainul menjelaskan bahwa KAI Daop 7 Madiun melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, maupun bangunan lainnya di sepanjang jalur kereta api, serta penanaman pohon tinggi atau penempatan barang yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178.

Baca juga:
Gandeng Desainer Magetan, Daop 7 Madiun Gelar Fashion Batik on the Train

Adapun Pasal 192 menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000.

“Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” ujar Zainul.

Baca juga:
Stasiun Kediri Bangun Peron Tinggi, Permudah Aksesibilitas-Jaga Ketepatan Jadwal

Selain melakukan penutupan perlintasan liar, KAI Daop 7 Madiun juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya melintas sembarangan di jalur kereta api.

“KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi dengan pintu perlintasan, rambu peringatan, dan peralatan keselamatan lainnya,” tutup Zainul.