jatimnow.com - Rudiantoro (33) warga Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar terpaksa harus berurusan dengan Satreskrim Polres Trenggalek.
Pasalnya, Rudiantoro dilaporkan telah menggelapkan beras sebanyak 7 ton senilai Rp 62,5 juta milik Bibit Rian (35) warga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra menuturkan kejadian ini bermula saat tersangka menghubungi korban yang merupakan pedagang beras.
Tersangka mengaku disuruh oleh salah seorang keluarganya untuk membeli beras kepada korban. Setelah menyepakati harga pembelian, tersangka kemudian meminta korban untuk mengantarkan beras ke sebuah SPBU di wilayah Kecamatam Udanawu, Kabupaten Blitar.
"Tersangka mengaku bernama Aan dan berdalih akan membeli beras milik korban, " kata Didit saat jumpa pers, Senin (15/10/2018).
Awalnya, korban tidak merasa curiga, sehingga menuruti permintaan korban. Beras dengan berat mencapai tujuh ton diantarkan ke SPBU yang sudah disepakati. Tersangka lalu mengecek kondisi beras dan mengambil sampel untuk diberikan kepada pemesan.
Tak lama kemudian, tersangka kembali dan meminta ke korban untuk mengantarkan beras itu ke salah seorang pelanggannya di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. "Korban dan tersangka berangkat bersama-sama ke Durenan," imbuhnya.
Baca juga:
Pria asal Surabaya Ditangkap Polres Trenggalek, Ini Gara-garanya
Setelah tiba di lokasi, tersangka kemudian meminta korban untuk langsung menurunkan muatan beras yang diangkut menggunakan truk fuso.
Setelah itu, tersangka mengakali korban untuk pulang dan berjanji seluruh biaya akan ditransfernya. Korban lalu memberikan nomor rekening kepada tersangka.
Namun saat tiba di Blitar, tersangka langsung kabur. Karena bingung, korban kembali ke Durenan dan menanyakan perihal pembayarannya.
Baca juga:
Warga Jember Dipolisikan Gegara Gadaikan Mobil Rekan Kerja
"Ternyata, uang sudah dibayarkan sebagian ke tersangka, namun tidak ditransfer ke korban," jelasnya.
Jengkel karena beras tidak juga dibayar, korban kemudian melaporkan tersangka ke Polres Trenggalek. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.
URL : https://jatimnow.com/baca-7974-gelapkan-beras-7-ton-warga-blitar-ditahan-polres-trenggalek